Jakarta, MI – Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai praktik jual beli opini audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah merusak makna dasar pengawasan keuangan negara. Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang seharusnya menjadi indikator tata kelola keuangan yang baik kini dinilai berubah menjadi komoditas politik yang diperjualbelikan demi kepentingan pencitraan pejabat daerah.
Sorotan itu disampaikan ICW menyusul penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap yang melibatkan sejumlah pihak di Pemerintah Kabupaten Muara Enim dan auditor BPK untuk mengatur hasil pemeriksaan keuangan daerah.
Peneliti Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, menyebut kasus yang menyeret oknum BPK tersebut bukan peristiwa baru. Menurutnya, pola serupa terus berulang, yakni praktik jual beli opini audit demi memperoleh predikat WTP.
"Opini audit BPK sudah menjadi komoditas dagang. Predikat WTP tidak lagi dimaknai sebagai hasil pengelolaan keuangan yang baik, tetapi diburu kepala daerah sebagai tiket mendapatkan insentif fiskal dan alat pencitraan politik," ujar Wana dalam keterangan tertulis dikutip Kamis (18/6/2026).
ICW menilai kebijakan pemerintah yang mengaitkan penyaluran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) dengan capaian tata kelola keuangan justru menciptakan insentif yang keliru.
Alih-alih menekan korupsi, kebijakan tersebut dinilai mendorong sebagian pemerintah daerah berlomba mendapatkan status WTP, termasuk melalui cara-cara yang melanggar hukum.
Menurut Wana, persoalan utama korupsi di daerah tidak akan selesai hanya dengan pendekatan administratif. Akar masalahnya berada pada tingginya ongkos politik dan lemahnya sistem pengawasan terhadap penyelenggara negara.
ICW juga menyoroti vonis terhadap mantan Anggota III BPK, Achsanul Qosasi, dalam perkara korupsi proyek BTS yang dinilai belum memberikan efek jera. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat memunculkan persepsi bahwa risiko hukum bagi pejabat yang menyalahgunakan kewenangan masih relatif rendah.
Selain itu, ICW mengkritik proses pemilihan anggota BPK yang dinilai sarat kepentingan politik. Menurutnya, banyak pimpinan BPK yang berasal dari partai politik atau mantan anggota DPR, sehingga berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam pelaksanaan fungsi pengawasan.
"Auditor negara dipilih oleh pihak yang seharusnya ia periksa. Konflik kepentingan terjadi sejak pintu masuk," kata Wana.
Tak hanya itu, ICW menilai mekanisme pengawasan internal BPK gagal menjalankan fungsinya. Hampir seluruh kasus korupsi yang melibatkan pejabat BPK justru terungkap melalui operasi penindakan aparat penegak hukum, bukan hasil pengawasan internal lembaga tersebut.
"Lembaga pemeriksa terbukti tidak mampu memeriksa dirinya sendiri," tegasnya.
Dalam perkara Muara Enim, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Augus Dwi Anggara yang merupakan orang kepercayaan Anggota BPK V Bobby Adhityo Rizaldi, Bupati Muara Enim nonaktif Edison, Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan Titin Rita Lestari, serta dua pihak swasta, Cory Erin Hardi dan Fika.
Kasus tersebut bermula dari upaya mengamankan hasil audit BPK atas sejumlah pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Muara Enim, termasuk proyek smart board. Padahal, auditor menemukan nilai temuan yang melebihi batas materialitas dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan daerah.
KPK menduga dana suap kepada pihak BPK berasal dari setoran para kontraktor yang mengerjakan proyek pemerintah daerah. Uang tersebut diduga tidak hanya digunakan untuk menyuap auditor, tetapi juga mengalir kepada sejumlah pihak di lingkungan Pemkab Muara Enim.
Selain perkara suap kepada BPK, KPK juga menangani perkara terpisah terkait penerimaan uang dari pihak swasta oleh pejabat daerah. Dalam perkara tersebut, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Edison, Cory Erin Hardi, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani, serta Adi Triyadi yang merupakan keponakan Edison.
Kasus ini kembali membuka pertanyaan besar mengenai kredibilitas sistem audit negara. Ketika opini WTP dapat diperjualbelikan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya integritas laporan keuangan daerah, melainkan juga kepercayaan publik terhadap lembaga yang bertugas menjaga akuntabilitas keuangan negara.

