Jakarta, MI - Vonis terhadap PT Acset Indonusa Tbk dalam perkara korupsi proyek Jalan Tol Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ) memunculkan pertanyaan serius mengenai konsistensi penegakan hukum.
Jika Acset sebagai anggota Kerja Sama Operasi (KSO) telah dinyatakan bersalah sebagai korporasi dan diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp179,99 miliar, lalu kapan PT Waskita Karya menyusul ditetapkan sebagai tersangka korporasi?
Pertanyaan tersebut menguat karena kerugian negara dalam proyek Tol MBZ mencapai Rp510,08 miliar dan dinikmati oleh KSO Waskita Karya–Acset Indonusa sebagai pelaksana utama proyek. Fakta itu telah diungkap dalam putusan majelis hakim terhadap Djoko Dwiyono dan para terdakwa lainnya di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan pada 30 Juli 2024.
Dalam putusan tersebut, hakim menyatakan pembayaran pekerjaan pembangunan Tol MBZ telah memperkaya KSO Waskita–Acset hingga Rp510,085 miliar. Nilai tersebut berasal dari berbagai penyimpangan pekerjaan yang menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah fantastis.
Sementara itu, majelis hakim pada Rabu (17/6/2026) telah menyatakan PT Acset Indonusa terbukti bersalah sebagai korporasi karena melanggar Pasal 603 KUHP Nasional juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Acset dijatuhi pidana denda Rp350 juta dan kewajiban membayar uang pengganti Rp179,99 miliar.
Meski demikian, vonis terhadap Acset justru membuka ruang pertanyaan baru. Sebab, Acset dan Waskita merupakan satu kesatuan KSO yang sama-sama menikmati aliran dana hasil pekerjaan yang terbukti merugikan negara.
Hindari Kesan Tebang Pilih
Pegiat antikorupsi Iqbal D. Hutapea menilai Kejaksaan Agung tidak memiliki alasan untuk berhenti hanya pada Acset. Menurutnya, penegak hukum harus segera menindaklanjuti fakta persidangan dengan menetapkan PT Waskita Karya sebagai tersangka korporasi.
“Tidak ada alasan bagi Kejaksaan Agung untuk berhenti pada Acset. Jika satu anggota KSO sudah dipidana sebagai korporasi, maka penanganan terhadap Waskita harus berjalan. Jangan sampai muncul persepsi bahwa hukum tajam ke swasta tetapi tumpul terhadap BUMN,” kata Iqbal, Kamis (18/6/2026).
Menurut dia, langkah tersebut penting untuk menepis dugaan tebang pilih dalam pemberantasan korupsi, terlebih Waskita merupakan perusahaan pelat merah yang selama ini mendapat sorotan publik.
Iqbal mengingatkan bahwa pimpinan Kejaksaan Agung berulang kali menegaskan komitmen penegakan hukum tanpa pandang bulu. Karena itu, publik kini menunggu pembuktian komitmen tersebut dalam kasus Tol MBZ.
“Kalau asas kesetaraan di depan hukum benar-benar dijalankan, maka penetapan tersangka terhadap korporasi Waskita hanya tinggal menunggu waktu,” tegasnya.
KSO Krakatau Steel–Bukaka Juga Tak Boleh Lolos
Dalam surat tuntutan jaksa, kerugian negara Rp510,08 miliar berasal dari sejumlah penyimpangan pekerjaan, yakni kekurangan volume struktur beton sebesar Rp347,79 miliar, kekurangan mutu slab beton Rp19,54 miliar, serta kekurangan volume pekerjaan steel box girder senilai Rp142,75 miliar.
Dari total kerugian tersebut, sekitar Rp367 miliar lebih dinikmati oleh KSO Waskita Karya–Acset Indonusa sebagai pemenang tender proyek. Sementara sisanya sekitar Rp142 miliar mengalir kepada KSO PT Bukaka Teknik Utama dan PT Krakatau Steel yang terlibat sebagai pelaksana pekerjaan steel box girder.
Karena itu, Iqbal menegaskan penyidik juga tidak boleh menutup mata terhadap peran KSO Bukaka–Krakatau Steel yang disebut dalam konstruksi perkara.
“Jangan sampai perhatian hanya tertuju pada satu pihak. Fakta persidangan dan tuntutan jaksa juga mengungkap adanya aliran keuntungan kepada KSO Bukaka–Krakatau Steel. Semua pihak yang menikmati hasil tindak pidana harus diproses secara setara,” ujarnya.
Kasus ini merupakan pengembangan perkara korupsi pembangunan design and build Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated ruas Cikunir hingga Karawang Barat pada periode 2016–2017.
Dalam perkara pokoknya, sejumlah terdakwa telah dinyatakan bersalah, yakni mantan Direktur Utama Waskita Karya Djoko Dwiyono bersama Yudhi Mahyudin, Tony Budianto Sihite, Sofiah Balfas, dan Dono Parwoto.
Dengan telah divonisnya Acset sebagai korporasi pelaku tindak pidana korupsi, sorotan kini mengarah kepada langkah Kejaksaan Agung. Publik menunggu apakah penegakan hukum akan berjalan konsisten hingga menyentuh seluruh pihak yang diduga menikmati hasil korupsi proyek Tol MBZ, termasuk korporasi BUMN yang terlibat dalam KSO tersebut.

