Jakarta, MI– Skandal dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali berkembang. Kejaksaan Agung mengungkap tersangka baru dalam perkara tata kelola program unggulan pemerintah tersebut, yakni Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR), Glory Harimas Sihombing, yang diduga berulang kali menyetorkan uang kepada mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana.
Uang yang disetorkan tersebut diduga berasal dari praktik jual-beli titik Satuan Pelaksana Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi bagian penting dalam pelaksanaan program MBG di berbagai daerah.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa aliran dana dari Glory kepada Dadan tidak dilakukan hanya satu kali, melainkan berlangsung berulang dalam kurun waktu yang cukup panjang.
"Pemberian itu tidak dilakukan sekali. Ada yang dilakukan secara berkala, ada juga ketika diperlukan. Jadi tidak hanya satu kali transaksi," kata Syarief kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Kamis (18/6/2026).
Menurut Syarief, penyidik saat ini masih menghitung total nilai uang yang mengalir dari Glory kepada Dadan. Sebab, transaksi tersebut diduga berlangsung sejak tahun 2025 hingga perkara ini terungkap.
"Jumlah pastinya masih kami hitung karena dilakukan selama beberapa bulan, mulai tahun 2025 sampai dengan saat ini," ujarnya.
Penyidik menduga Glory memegang peran penting dalam jaringan dugaan korupsi MBG. Ia disebut bertugas mencari mitra pelaksana program, menjual titik-titik SPPG kepada pihak tertentu, kemudian menyetorkan sebagian hasil transaksi tersebut kepada Dadan Hindayana.
Kejaksaan menyebut aktivitas itu dilakukan atas permintaan langsung dari Dadan untuk memperluas jaringan pelaksana program MBG.
Selain itu, penyidik juga menemukan fakta bahwa hubungan Glory dan Dadan bukan hubungan baru. Keduanya diketahui telah saling mengenal jauh sebelum program MBG berjalan.
"Saudara GHS memang sudah mengenal Saudara DH sebelum tahun 2025, bahkan sebelum tahun 2024 mereka sudah saling mengenal," ungkap Syarief.
Dengan ditetapkannya Glory Harimas sebagai tersangka, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG kini bertambah menjadi enam orang.
Mereka adalah:
Dadan Hindayana, mantan Kepala BGN.
Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN.
Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala BGN.
Asep Yusuf Somantri, orang dekat Sony Sonjaya.
Andri Mulyono, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT).
Glory Harimas Sihombing, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR).
Masuknya Glory sebagai tersangka memperlihatkan bahwa dugaan korupsi MBG tidak hanya melibatkan pejabat internal Badan Gizi Nasional, tetapi juga pihak eksternal yang diduga menjadi perantara dalam praktik jual-beli titik pelaksana program.
Kejaksaan Agung kini mendalami aliran dana, pola transaksi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam skema yang diduga merugikan negara tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena Program Makan Bergizi Gratis selama ini digadang-gadang sebagai program strategis nasional untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat. Namun di balik pelaksanaannya, penyidik justru menemukan dugaan praktik korupsi yang melibatkan pejabat tinggi dan jaringan mitra pelaksana program.
"Kami masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam perkara ini," tegas Syarief.**

