BREAKINGNEWS

Setelah Roy Suryo, Dokter Tifa Juga Ditangkap Dalam Kasus Ijazah Jokowi

Setelah Roy Suryo, Dokter Tifa Juga Ditangkap Dalam Kasus Ijazah Jokowi
Dokter Tifauzia Tyassuma saat ujian S3 ditangkap Polisi

Jakarta, MI– Polda Metro Jaya bergerak cepat dalam penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Setelah Roy Suryo, penyidik juga menangkap dokter sekaligus pegiat media sosial, Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa), pada Jumat (19/6/2026) pagi.

Dokter Tifa dijemput penyidik sekitar pukul 06.47 WIB di apartemennya dan langsung dibawa ke Mapolda Metro Jaya. Informasi tersebut dikonfirmasi tim kuasa hukumnya yang mengaku menerima kabar langsung dari yang bersangkutan.

“Benar, informasi ini disampaikan langsung oleh dr Tifa kepada tim penasihat hukum,” ujar kuasa hukum Tifa, Ramdansyah.

Penangkapan ini terjadi hanya beberapa menit sebelum penyidik menjemput Roy Suryo di kediamannya. Keduanya diketahui merupakan tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.

Meski telah dibawa ke Polda Metro Jaya, Dokter Tifa tetap dijadwalkan mengikuti sidang ujian tugas akhir program doktor (S3). Dari foto yang diterima tim kuasa hukum, Tifa terlihat berada di sebuah ruangan dengan laptop dan sejumlah dokumen akademik, termasuk buku berlogo Universitas Indonesia.

Kuasa hukum menyayangkan langkah penjemputan tersebut. Menurut mereka, selama berstatus tersangka, Dokter Tifa selalu bersikap kooperatif dan tidak pernah mangkir dari kewajiban lapor kepada penyidik.

“Selama ini beliau selalu memenuhi wajib lapor dan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan,” kata Ramdansyah.

Hingga kini, Polda Metro Jaya belum memberikan keterangan resmi mengenai alasan penangkapan terhadap Roy Suryo maupun Dokter Tifa. Sejumlah pejabat kepolisian yang dihubungi media juga belum memberikan tanggapan.

Kasus ini merupakan bagian dari penyidikan panjang atas laporan yang diajukan Joko Widodo terkait dugaan pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik. Sebelumnya, polisi telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.**

Topik:

Edison Efrizal

Penulis

Video Terbaru

Setelah Roy Suryo, Dokter Tifa Juga Ditangkap Dalam Kasus Ij | Monitor Indonesia