BREAKINGNEWS

BPK Temukan Jutaan Peserta Bermasalah di BPJS

BPK Temukan Jutaan Peserta Bermasalah di BPJS
BPJS Kesehatan (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Di tengah gencarnya klaim transformasi digital dan perbaikan tata kelola, BPJS Kesehatan justru menghadapi sorotan serius setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan jutaan data peserta bermasalah yang berpotensi memicu pemborosan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Temuan tersebut terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pengelolaan Kepesertaan dan Keuangan BPJS Kesehatan Tahun 2024–2025.

Auditor negara menemukan berbagai persoalan mendasar dalam sistem kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), mulai dari data ganda, peserta meninggal yang masih aktif, bayi tanpa Nomor Induk Kependudukan (NIK), hingga pekerja formal yang masih tercatat sebagai penerima bantuan iuran (PBI).

Masalah ini dinilai bukan sekadar kesalahan administratif. BPK menilai kondisi tersebut mencerminkan lemahnya pengawasan internal sekaligus belum optimalnya integrasi data kependudukan yang selama ini menjadi fondasi utama program JKN.

Dalam pemeriksaannya, BPK menemukan kelebihan penerimaan iuran PBI Jaminan Kesehatan sebesar Rp23,57 miliar yang berasal dari peserta tidak sesuai basis data, peserta meninggal, dan data ganda.

Selain itu, terdapat potensi kelebihan penerimaan lainnya mencapai Rp110,63 miliar akibat data peserta yang tidak valid, termasuk bayi berusia di atas tiga bulan tanpa NIK serta peserta yang datanya tidak sesuai dengan catatan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Yang lebih mengkhawatirkan, BPK juga mengidentifikasi potensi penerimaan iuran yang tidak tepat sasaran pada 11,67 juta peserta PBI berdasarkan data desil kesejahteraan sosial. Temuan ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai akurasi penyaluran subsidi kesehatan yang selama ini dibiayai negara.

Ironisnya, di saat masih banyak masyarakat miskin mengeluhkan akses terhadap layanan kesehatan, auditor negara justru menemukan pekerja penerima upah dan warga negara Indonesia yang telah tinggal di luar negeri lebih dari enam bulan masih menikmati fasilitas bantuan iuran dari negara.

Kondisi tersebut menyebabkan negara tidak hanya kehilangan potensi pendapatan iuran dari segmen pekerja formal, tetapi juga tetap menanggung beban subsidi yang seharusnya sudah tidak diberikan kepada kelompok tersebut.

“Hal tersebut memicu pemborosan keuangan negara,” tegas BPK dalam laporannya.

BPK juga menilai BPJS Kesehatan belum optimal menjalankan amanat berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Administrasi Kependudukan, Undang-Undang BPJS, dan Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan yang mewajibkan penggunaan NIK sebagai identitas tunggal layanan publik.

Meski aturan tersebut telah lama berlaku, auditor masih menemukan peserta dengan identitas ganda, data yang tidak sinkron dengan Dukcapil, hingga peserta meninggal yang status kepesertaannya tetap aktif sehingga iuran terus berjalan.

Sorotan tidak hanya diarahkan kepada sistem, tetapi juga kepada pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan data kepesertaan. BPK menilai Direktur Kepesertaan kurang cermat dalam memastikan validitas data peserta, sementara Deputi Direksi Bidang Kebijakan dan Data Kepesertaan dianggap belum optimal melakukan pemadanan serta pemutakhiran data.

Selain itu, pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan dalam mendaftarkan pekerjanya ke program JKN juga dinilai masih lemah.

Atas berbagai temuan tersebut, BPK meminta BPJS Kesehatan segera melakukan verifikasi dan menyetorkan kembali potensi penerimaan iuran yang tidak sesuai kriteria PBI sebesar Rp182,62 miliar ke kas negara.

BPJS juga diminta memperkuat pemadanan data dengan Dukcapil, menonaktifkan peserta yang telah meninggal dunia, menerapkan NIK sebagai identitas tunggal tanpa pengecualian, serta meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan yang tidak patuh melaporkan data pekerjanya.

Sementara itu, Direksi BPJS Kesehatan menyatakan telah rutin melakukan sinkronisasi data dengan Ditjen Dukcapil melalui program pemadanan data JKN dan kependudukan. BPJS juga mengklaim telah melakukan pembersihan data (cleansing) serta monitoring secara berkala.

Namun, temuan BPK menunjukkan bahwa di balik narasi digitalisasi dan modernisasi layanan, masih terdapat jutaan data bermasalah yang belum terselesaikan.

Di balik angka-angka tersebut, terdapat aliran uang negara yang berpotensi terus mengalir tanpa sasaran yang tepat, menimbulkan pertanyaan besar tentang efektivitas pengelolaan program kesehatan terbesar di Indonesia.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

BPK Temukan Jutaan Peserta Bermasalah di BPJS | Monitor Indonesia