Jakarta, MI – Di tengah berbagai klaim perbaikan tata kelola dan digitalisasi layanan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI justru menemukan persoalan mendasar dalam pengelolaan data kepesertaan BPJS Kesehatan.
Temuan tersebut menunjukkan negara masih membayar iuran peserta yang seharusnya tidak lagi tercatat sebagai penerima manfaat, mulai dari peserta yang telah meninggal dunia hingga peserta dengan identitas kependudukan bermasalah.
Fakta tersebut terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Nomor 20/T/LHP/DJPKN-VI/PPN.03/12/2025 tertanggal 29 Desember 2025 mengenai pengelolaan kepesertaan, iuran, dan belanja manfaat Dana Jaminan Sosial Kesehatan (DJS Kesehatan) Tahun 2024.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menemukan sebanyak 22.106 tagihan bantuan iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) kelas III yang telah meninggal dunia masih ditagihkan dan dibayarkan sepanjang tahun 2024.
Dalam laporannya, BPK menyebut peserta yang telah meninggal tersebut tetap masuk dalam tagihan bantuan iuran BPJS Kesehatan sehingga memicu kelebihan pembayaran yang bersumber dari anggaran negara dan daerah.
Akibat kondisi tersebut, BPK mencatat kelebihan pembayaran bantuan iuran mencapai Rp61,89 juta. Dana tersebut berasal dari pembayaran iuran yang tetap dilakukan meskipun peserta sudah tidak lagi memenuhi syarat karena telah meninggal dunia.
Tak berhenti di situ, auditor negara juga menemukan adanya 23 tagihan peserta dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda selama periode Januari hingga Desember 2024. Meski nilainya relatif kecil, yakni Rp160 ribu, temuan tersebut menunjukkan masih lemahnya validasi data dalam sistem kepesertaan.
Persoalan yang jauh lebih besar ditemukan pada data peserta dengan identitas tidak valid. BPK mengidentifikasi sebanyak 803.301 tagihan peserta sepanjang tahun 2024 menggunakan NIK yang tidak sesuai ketentuan, seperti diawali angka nol, berakhiran "0000", hingga data yang tidak memiliki NIK sama sekali.
Dari ratusan ribu tagihan tersebut, nilai bantuan iuran yang dibayarkan mencapai Rp5,62 miliar. Sebanyak Rp3,37 miliar berasal dari APBN, sementara Rp2,24 miliar lainnya bersumber dari APBD.
Temuan ini memunculkan pertanyaan serius mengenai kualitas basis data peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Sebab, dana publik tetap mengalir kepada peserta dengan identitas yang tidak dapat diverifikasi secara memadai.
BPK menilai kondisi tersebut terjadi akibat lemahnya pengendalian internal dalam pengelolaan data kepesertaan. Direktorat Kepesertaan BPJS Kesehatan dinilai kurang cermat memastikan validitas data peserta, belum optimal melakukan pemadanan data dengan kementerian dan lembaga terkait, serta kurang efektif dalam melakukan pengawasan terhadap pembayaran bantuan iuran.
Jika tidak segera dibenahi, negara berpotensi terus menanggung pembayaran iuran bagi peserta yang tidak berhak, sementara akurasi data jutaan peserta JKN semakin sulit dipertanggungjawabkan.
Atas temuan tersebut, BPK meminta Direktur Utama BPJS Kesehatan memperkuat pengendalian dan pengawasan validitas data kepesertaan, melakukan pemadanan data secara berkala dengan instansi terkait, memperbarui data NIK peserta secara rutin, serta segera menonaktifkan peserta yang telah meninggal dunia berdasarkan data yang sah dan terverifikasi.

