BREAKINGNEWS

Tim Hukum Ungkap Dokter Tifa Ditangkap saat Ujian S3 FKUI

Tim Hukum Ungkap Dokter Tifa Ditangkap saat Ujian S3 FKUI
Dokter Tifa, tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi (foto: Dok. MI)

Jakarta, MI - Tim kuasa hukum dokter Tifa mengungkapkan bahwa kliennya ditangkap oleh aparat kepolisian pada Jumat (19/6/2026) pagi di apartemennya terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Salah satu tim hukum dokter Tifa, Azis Yanuar, mengatakan informasi mengenai penangkapan itu diperoleh langsung dari kliennya. Setelah diamankan, dokter Tifa kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya.

Azis menyebut, penangkapan terjadi saat dokter Tifa tengah mengikuti ujian program doktor (S3) Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI). Karena itu, ketika berada di salah satu ruangan di Polda Metro Jaya, dokter Tifa masih melanjutkan proses ujiannya secara daring menggunakan laptop.

"Dokter Tifa tampak berada di depan laptop dan menyampaikan bahwa dirinya sedang mengikuti ujian S3 Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) dari suatu ruangan di Polda Metro Jaya," ungkap Azis.

"Hingga rilis ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan resmi mengenai dasar hukum maupun alasan dilakukannya penangkapan tersebut, karena selama ini dr Tifa patuh untuk melakukan wajib lapor di Polda Metro hingga pekan kemarin," sambungnya.

Selain dokter Tifa, polisi juga mengamankan tersangka lain, yakni Roy Suryo. Keduanya telah berstatus tersangka sejak November 2025 terkait dugaan tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi.

Roy Suryo ditangkap pada hari yang sama, pukul 07.00 WIB, hanya berselang beberapa menit setelah penangkapan dokter Tifa. Informasi tersebut disampaikan oleh salah satu tim hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, dalam keterangan resminya.

Khozinudin menilai penangkapan tersebut kurang tepat, mengingat kliennya selama ini kooperatif dalam setiap pemanggilan penyidik, termasuk rutin menjalani kewajiban wajib lapor.

Ia juga berpendapat, apabila penangkapan dilakukan sebagai tindak lanjut Tahap II setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, seharusnya tindakan tersebut bisa dilakukan dengan melayangkan Surat Panggilan.

"Bukan dengan upaya paksa (represif) melalui proses penangkapan," tegasnya.

Khozinudin mengatakan, pihaknya meyakini penangkapan Roy Suryo oleh polisi menunjukkan adanya proses hukum yang tidak berjalan sesuai norma dan etika.

Ia menyebut, penanganan kasus ijazah Jokowi sudah melayani kepentingan politik. Menurutnya, hal tersebut tercermin dari langkah aparat yang tidak lagi mengedepankan prosedur pemanggilan terlebih dahulu.

"Penangkapan ini, justru mengkonfirmasi ada kekuatan politik yang mengintervensi hukum sehingga cara-cara yang beradab dalam menegakkan hukum melalui pemanggilan ditinggalkan dan beralih menempuh cara tak beradab, represif dan intimidatif dengan melakukan penangkapan," ungkapnya.

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru

Tim Hukum Ungkap Dokter Tifa Ditangkap saat Ujian S3 FKUI | Monitor Indonesia