Jakarta, MI - Skandal dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus melebar. Setelah sebelumnya menyoroti pengadaan motor dan proyek teknologi informasi, Kejaksaan Agung kini mulai mendalami dugaan proyek fiktif pengadaan kamera pengawas (CCTV) dan sistem sidik jari senilai lebih dari Rp300 miliar di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN).
Dugaan tersebut mencuat dari keterangan mantan Wakil Kepala BGN, Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya, yang kini berstatus tersangka dalam perkara korupsi tata kelola MBG.
Temuan itu dinilai dapat membuka lapisan baru dugaan penyimpangan anggaran di tubuh lembaga yang mengelola salah satu program prioritas pemerintah tersebut.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, memastikan informasi yang disampaikan Sony akan menjadi bagian dari pendalaman penyidik.
"Informasi masalah CCTV itu nanti akan kita cek dan kita dalami selain yang sekarang sedang kita dalami, masalah sepeda motor, masalah IT, dan lain-lain," kata Syarief dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/6/2026).
Menurut Syarief, pemeriksaan terhadap Sony Sonjaya tidak hanya berfokus pada materi perkara yang sedang berjalan, tetapi juga menyangkut permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan mantan petinggi BGN tersebut.
Kejagung saat ini masih mempelajari permohonan JC itu sembari menguji berbagai informasi yang diberikan Sony kepada penyidik.
Dalam pemeriksaan, Sony juga disebut menyerahkan daftar 41 nama yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tata kelola MBG. Namun, Kejagung menegaskan seluruh nama tersebut masih harus diverifikasi sebelum ditarik ke dalam proses hukum.
Di sisi lain, kuasa hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti, mengungkap dugaan proyek CCTV dan sistem sidik jari yang menurutnya bernilai fantastis namun diduga tidak memiliki realisasi yang jelas di lapangan.
Menurut Krisna, BGN mengalihdayakan pengadaan kepada sebuah vendor dengan nilai kontrak lebih dari Rp300 miliar untuk pemasangan CCTV dan sistem sidik jari di sekitar 5.000 titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Namun saat Sony meminta vendor menunjukkan hasil pekerjaan yang telah dilaksanakan, pihak penyedia disebut tidak mampu membuktikan keberadaan pengadaan tersebut.
"BGN itu meng-outsourcing kepada sebuah vendor dengan pengadaan total sekitar Rp300 miliar lebih untuk 5.000 titik SPPG yang harus dipasang CCTV dan sidik jari," ujar Krisna.
Jika dugaan tersebut terbukti, maka proyek bernilai ratusan miliar rupiah itu berpotensi menjadi salah satu titik penyimpangan terbesar dalam kasus tata kelola MBG yang saat ini sedang diusut Kejagung.
Kasus ini sendiri telah menyeret enam tersangka, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, pihak swasta berinisial AYS, Komisaris PT YAT berinisial AM, serta pihak swasta Glory Harimas Sihoming (GHS).
Dengan masuknya dugaan proyek CCTV dan sistem sidik jari ke meja penyidikan, publik kini menunggu apakah pengusutan Kejagung akan mengungkap siapa pihak yang menikmati anggaran ratusan miliar rupiah tersebut dan apakah daftar 41 nama yang diserahkan Sony benar-benar akan membuka jaringan dugaan korupsi yang lebih luas di balik program MBG.

