BREAKINGNEWS

KPK Lepas Tangan Kasus MBG

KPK Lepas Tangan Kasus MBG
KPK (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak akan ikut masuk ke arena penyidikan dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang kini tengah dibongkar Kejaksaan Agung.

Alih-alih membuka penyelidikan baru, lembaga antirasuah itu memilih fokus mengawal perbaikan tata kelola program yang sejak awal telah mereka nilai menyimpan banyak celah penyimpangan.

Sikap tersebut menegaskan pembagian peran antarpenegak hukum dalam menangani skandal yang menyeret sejumlah mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN).

Saat Kejaksaan Agung bergerak memburu pelaku, KPK memilih membedah akar masalah yang dinilai membuka ruang terjadinya korupsi dalam program bernilai jumbo tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung dan tidak akan menduplikasi perkara yang sudah ditangani aparat penegak hukum lain.

"Sejalan dengan prinsip tersebut, KPK tidak melakukan duplikasi proses penegakan hukum terhadap perkara yang telah ditangani oleh aparat penegak hukum lain," kata Budi, Jumat (19/6/2026).

Menurutnya, pemberantasan korupsi tidak hanya dilakukan melalui penindakan, tetapi juga lewat penguatan sistem pencegahan agar penyimpangan serupa tidak terus berulang.

Karena itu, KPK akan memusatkan perhatian pada hasil kajian yang sebelumnya telah dilakukan terhadap pelaksanaan MBG. Kajian tersebut bahkan dilakukan jauh sebelum Kejaksaan Agung mengusut dugaan korupsi tata kelola program yang kini telah menjerat sejumlah mantan pimpinan BGN sebagai tersangka.

Dari hasil monitoring dan kajian tersebut, KPK menemukan sedikitnya delapan titik rawan yang berpotensi memicu praktik korupsi dalam pelaksanaan MBG.

Temuan pertama menyangkut lemahnya regulasi yang mengatur keseluruhan pelaksanaan program, mulai dari perencanaan hingga pengawasan.

Selain itu, penggunaan mekanisme Bantuan Pemerintah (Banper) dinilai berisiko memperpanjang rantai birokrasi, membuka peluang rente, dan menggerus anggaran yang semestinya digunakan untuk pemenuhan gizi penerima manfaat.

KPK juga menyoroti model pengelolaan yang terlalu terpusat di BGN. Pendekatan ini dinilai mempersempit peran pemerintah daerah sekaligus melemahkan mekanisme kontrol dalam penentuan mitra, lokasi dapur, hingga pengawasan operasional.

Tak hanya itu, lembaga antirasuah menemukan tingginya potensi konflik kepentingan dalam penentuan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), lemahnya transparansi proses verifikasi yayasan mitra, hingga minimnya akuntabilitas pengelolaan keuangan program.

Masalah lain yang tak kalah serius adalah banyaknya dapur MBG yang belum memenuhi standar teknis. Kondisi tersebut disebut berkontribusi terhadap sejumlah kasus keracunan makanan yang sempat muncul di berbagai daerah.

KPK juga menilai pengawasan keamanan pangan masih jauh dari optimal karena keterlibatan instansi teknis seperti Dinas Kesehatan dan BPOM belum maksimal. Sementara itu, program MBG juga dinilai belum memiliki indikator keberhasilan yang jelas, baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang.

Berangkat dari temuan tersebut, KPK merekomendasikan penyusunan regulasi setingkat Peraturan Presiden yang mengatur secara komprehensif tata kelola MBG. Selain itu, mekanisme Banper diminta dievaluasi agar tidak menjadi ladang rente baru yang menggerus kualitas layanan gizi.

KPK juga mendorong penguatan peran pemerintah daerah, transparansi dalam penetapan mitra dan lokasi dapur, pengawasan keamanan pangan yang lebih ketat, hingga pembangunan sistem pelaporan keuangan yang mampu menutup ruang praktik mark up, laporan fiktif, dan penyimpangan pencairan dana.

Bagi KPK, pemberantasan korupsi baru bisa disebut tuntas jika tidak berhenti pada penangkapan pelaku. Pembenahan sistem menjadi kunci agar program strategis yang menyangkut hajat hidup masyarakat tidak terus-menerus menjadi sasaran bancakan oknum yang memanfaatkan lemahnya tata kelola.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

KPK Lepas Tangan Kasus MBG | Monitor Indonesia