Jakarta, MI – Dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tak lagi sebatas persoalan pengadaan barang yang diduga dimark-up. Penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung kini mulai menyingkap indikasi perebutan "jatah" proyek melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), yang disebut-sebut melibatkan puluhan nama dari kalangan politik.
Di tengah upaya membongkar tata kelola MBG tahun 2025–2026, penyidik Kejaksaan Agung telah menyegel 17.600 unit sepeda motor listrik yang menjadi bagian dari pengadaan Badan Gizi Nasional (BGN).
Ribuan kendaraan tersebut hingga kini masih tersimpan di sejumlah gudang penyedia dan belum pernah didistribusikan ke lokasi yang direncanakan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penyegelan dilakukan di beberapa lokasi, termasuk Sentul dan Cikarang, guna mengamankan barang bukti serta mencegah perpindahan aset yang tengah menjadi objek penyidikan.
“Sepeda motor itu belum sampai di titik yang disampaikan oleh BGN. Ini masih di gudang-gudang milik penyedia sehingga kami mengamankan motor-motor tersebut dengan cara menyegel agar pergerakan motor itu kami pantau,” ujar Syarief di Gedung Jampidsus Kejagung dikutip Sabtu (20/6/2026).
Motor listrik tersebut merupakan bagian dari pengadaan 21.801 unit kendaraan senilai Rp1,035 triliun yang kini diduga sarat penyimpangan.
Penyidik mendalami dugaan penggelembungan harga sekaligus penunjukan PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) sebagai penerima proyek meskipun perusahaan tersebut diduga tidak memenuhi persyaratan sebagai vendor.
Tak hanya motor listrik, penyidik juga menyoroti sejumlah pengadaan lain yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah. Mulai dari 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet hingga 5.400 unit televisi yang diduga tidak sesuai ketentuan dan mengandung unsur mark up.
Perkembangan terbaru kasus ini juga mengarah pada dugaan praktik bagi-bagi akses proyek melalui titik SPPG. Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Sony Sonjaya, yang kini berstatus tersangka, disebut telah menyerahkan informasi mengenai 41 nama yang diduga terkait permintaan jatah titik SPPG kepada penyidik.
Angka tersebut bertambah dari 26 nama yang sebelumnya beredar di publik. Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, menyebut nama-nama tersebut berasal dari kalangan politik dan disampaikan langsung oleh kliennya saat menjalani pemeriksaan.
“Totalnya 41 nama, terdiri atas 26 nama sebelumnya ditambah beberapa nama tambahan yang disampaikan Pak Sony dalam pemeriksaan,” kata Krisna.
Pernyataan itu memperkuat dugaan bahwa program yang sejatinya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan gizi masyarakat justru menjadi sasaran perebutan kepentingan dan akses proyek.
Syarief membenarkan bahwa penyidik saat ini tengah mendalami seluruh keterangan Sony, termasuk informasi terkait puluhan nama tersebut. Pendalaman dilakukan bersamaan dengan proses pengajuan status justice collaborator (JC) yang diajukan Sony kepada penegak hukum.
Selain mengamankan ribuan motor listrik, Kejagung juga menyita satu unit Toyota Alphard bernomor polisi B 2135 FGX milik tersangka Asep Yusuf Soemantri. Kendaraan mewah itu diduga berkaitan dengan aliran aset dalam perkara yang sedang diusut.
Hingga kini, Kejagung telah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya, pihak swasta Asep Yusuf Soemantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing.
Kasus ini kini tidak hanya mengungkap dugaan pemborosan anggaran melalui pengadaan bernilai triliunan rupiah, tetapi juga membuka kemungkinan adanya praktik jual-beli pengaruh dan perebutan titik layanan dalam program unggulan pemerintah yang semestinya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.

