Jakarta, MI – Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak ikut menyidik dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menuai kritik. Di tengah terbongkarnya delapan titik rawan korupsi dalam program bernilai ratusan triliun rupiah itu, publik mempertanyakan sejauh mana temuan KPK akan ditindaklanjuti dan tidak berhenti sebagai sekadar dokumen kajian.
Peneliti Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Badiul Hadi Fitra, menilai temuan delapan risiko korupsi yang telah dipetakan KPK seharusnya menjadi pintu masuk bagi pendalaman yang lebih serius.
Menurutnya, jika lembaga antirasuah telah mengidentifikasi potensi konflik kepentingan, kelemahan tata kelola, hingga indikasi tindak pidana korupsi, masyarakat berhak mengetahui langkah konkret yang akan diambil.
"Publik tentu berharap temuan delapan titik rawan korupsi dalam program MBG tidak berhenti sebagai catatan administratif. Jika risiko tata kelola dan potensi korupsi sudah teridentifikasi, maka tindak lanjutnya harus disampaikan secara transparan," kata Badiul kepada Monitorindonesia.com, Sabtu (20/6/2026).
Ia mengingatkan bahwa proses monitoring dan penyelidikan yang dilakukan lembaga penegak hukum menyerap sumber daya dan anggaran negara yang tidak sedikit.
Karena itu, penghentian atau tidak dilanjutkannya proses tanpa penjelasan yang memadai berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas penggunaan anggaran penegakan hukum serta komitmen pemberantasan korupsi.
Sorotan tersebut menjadi semakin relevan mengingat nilai anggaran MBG yang terus melonjak. Pada 2025, program ini menghabiskan anggaran sekitar Rp71 triliun. Angka itu direncanakan melonjak hingga Rp355 triliun pada 2026, meski belakangan muncul wacana penyesuaian menjadi sekitar Rp280 triliun.
Dengan skala fiskal sebesar itu, menurut Badiul, setiap celah tata kelola berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah signifikan. Karena itu, pengawasan ketat dan penegakan hukum yang konsisten menjadi kebutuhan mutlak, bukan sekadar pilihan kebijakan.
"Jika memang dugaan korupsinya sudah ditangani aparat penegak hukum lain, KPK setidaknya tetap harus menjalankan fungsi supervisi dan memastikan seluruh temuan pencegahan benar-benar menjadi instrumen perbaikan tata kelola serta akuntabilitas publik," ujarnya.
Lebih jauh, Badiul bahkan mengusulkan agar Program MBG dihentikan sementara sampai proses hukum dan evaluasi menyeluruh selesai dilakukan. Menurutnya, status program sebagai janji politik pemerintah tidak boleh mengesampingkan prinsip kehati-hatian dalam penggunaan uang negara.
"Potensi kerugian negara yang muncul sangat besar. Pembenahan tata kelola harus didahulukan sebelum program dilanjutkan," tegasnya.
Sebelumnya, KPK memastikan tidak akan menduplikasi penyidikan dugaan korupsi MBG yang saat ini tengah ditangani Kejaksaan Agung. Lembaga antirasuah memilih fokus pada aspek pencegahan dan pembenahan sistem berdasarkan hasil kajian yang telah dilakukan sejak awal pelaksanaan program.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemberantasan korupsi tidak hanya dilakukan melalui penindakan, tetapi juga melalui penguatan tata kelola agar penyimpangan serupa tidak terus berulang.
Dari hasil kajian tersebut, KPK menemukan sedikitnya delapan titik rawan korupsi, mulai dari lemahnya regulasi, tingginya potensi konflik kepentingan dalam penentuan mitra, minimnya transparansi verifikasi yayasan, lemahnya akuntabilitas keuangan, hingga persoalan standar dapur dan pengawasan keamanan pangan.
Temuan itu semakin mempertegas bahwa persoalan MBG tidak semata menyangkut dugaan perbuatan melawan hukum oleh individu, melainkan juga menyentuh fondasi tata kelola program.
Di tengah anggaran yang terus membengkak dan kasus korupsi yang mulai terbongkar, pertanyaan publik kini mengarah pada satu hal: apakah negara akan membenahi sistem terlebih dahulu, atau membiarkan program raksasa itu terus berjalan di atas fondasi yang dinilai masih rapuh

