Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua kantor biro jasa pengurusan dokumen keimigrasian di Bali terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam layanan keimigrasian. Penggeledahan dilakukan selama tiga hari, mulai Rabu (17/6/2026) hingga Jumat (19/6/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana pemerasan yang berkaitan dengan pengurusan dokumen keimigrasian.
"Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian," ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (20/6/2026).
Dua lokasi yang digeledah adalah kantor PT Visa Empat Bali dan CV Visa Agung Bali Teratai Promanende. Kedua perusahaan tersebut diketahui bergerak di bidang jasa pengurusan visa dan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Selain dua kantor tersebut, penyidik KPK juga menggeledah Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. Budi mengatakan, langkah ini dilakukan untuk memperkuat alat bukti dalam perkara yang sedang berjalan.
Dari rangkaian penggeledahan itu, penyidik turut menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang diduga berkaitan dengan kasus yang tengah diusut. Seluruh barang bukti tersebut akan dianalisis lebih lanjut oleh tim penyidik.
"Barang bukti yang disita selanjutnya akan dianalisis oleh penyidik guna mengungkap perkara ini menjadi terang, sebagaimana dalam unsur Pasal 12e maupun 12B UU Tipikor," ungkap Budi.
Tak hanya itu, KPK juga memeriksa seorang tersangka berinisial SK di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat (19/6/2026) untuk mendalami dugaan keterlibatannya dalam perkara tersebut.
Budi menyebut, pemeriksaan terhadap SK berfokus pada dugaan penerimaan uang yang berasal dari praktik pemerasan dan gratifikasi, termasuk penelusuran asal-usul sejumlah aset yang telah disita penyidik.
"Materi pemeriksaan terkait dugaan penerimaan oleh SK dari pemerasan dan gratifikasi, serta dikonfirmasi terkait asal-usul aset-aset yang telah disita," jelas Budi.
KPK juga menegaskan bahwa rangkaian penggeledahan, termasuk di Kantor Imigrasi Denpasar pada Jumat (19/6/2026), merupakan bagian dari pengembangan kasus setelah operasi tangkap tangan (OTT).
"Kegiatan penggeledahan ini untuk mempertebal bukti-bukti yang sudah didapatkan oleh penyidik dari operasi tangkap tangan kemarin," imbuhnya.
Kasus ini berawal dari OTT KPK yang mengungkap dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan izin tinggal. Saat ini, penyidik masih terus mendalami peran pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

