Jakarta, MI - Polda Metro Jaya menjadwalkan pelimpahan tersangka dan barang bukti dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), yang melibatkan Roy Suryo dan dokter Tifa, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada Senin (22/6/2026).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, sebelum proses pelimpahan dilakukan, Roy dan Tifa akan dipindahkan dari RS Polri Kramat Jati ke Rumah Tahanan Polda Metro Jaya pada Minggu malam.
Keduanya diketahui menjalani perawatan di RS Polri setelah diamankan penyidik pada Jumat (19/6/2026) lalu.
"Tersangka Tifa dan Roy Suryo akan dibawa dari RS Kramat Jati malam ini dan diinapkan di Rutan PMJ. Selanjutnya besok jam 9.00 pagi akan bersama-sama berangkat dari Polda menuju Kejari Jaksel untuk Tahap 2," ujar Budi kepada wartawan, Minggu (21/6/2026).
Saat ini, kata Budi, penyidik masih berkoordinasi dengan pihak RS Polri terkait proses pemindahan Roy dan Tifa
"Posisi saat ini penyidik masih berkoordinasi dengan pihak RS terkait pemindahan dari RS ke Rutan PMJ," katanya.
Sebelumnya, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menegaskan, penangkapan Roy dan Tifa merupakan bagian dari proses penyerahan atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya kepada Kejaksaan Tinggi DKI.
Iman menyebut, berkas perkara kasus itu telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
"Selanjutnya guna memastikan kehadiran dan keberadaan tersangka pada proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ini berjalan lancar maka penyidik harus memastikan keberadaan dan kehadiran tersangka," pungkasnya.
