Jakarta, MI – Penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Bali menunjukkan bahwa penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing tidak lagi sekadar menyasar pelaku lapangan.
Kali ini, penyidik mulai menelusuri dugaan jejaring bisnis dan aliran bukti yang diduga menjadi bagian dari praktik korupsi bernilai fantastis hingga Rp145,5 miliar.
Dalam rangkaian penggeledahan pada 17–19 Juni 2026, KPK menyasar tiga lokasi strategis, yakni Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, PT Visa Empat Bali, dan CV Visa Agung Bali Teratai Promenade.
Dari lokasi-lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik serta dokumen yang diyakini memiliki keterkaitan dengan perkara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan seluruh barang bukti yang diamankan akan dianalisis lebih lanjut untuk mengungkap secara utuh konstruksi perkara yang sedang diusut.
“Barang bukti yang disita selanjutnya akan dianalisis oleh penyidik guna mengungkap perkara ini menjadi terang,” ujar Budi dikutip Minggu (21/6/2026).
Langkah penggeledahan tersebut menjadi sinyal bahwa penyidik tengah membongkar rantai praktik perizinan yang diduga telah berlangsung selama bertahun-tahun di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Fokus penyidikan kini tidak hanya pada dugaan pemerasan, tetapi juga kemungkinan keterlibatan pihak swasta yang berperan sebagai perantara dalam pengurusan dokumen keimigrasian.
Di tengah pengembangan kasus, KPK juga memeriksa mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024–2026, Silmy Karim, pada 19 Juni 2026. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan penerimaan uang hasil pemerasan dan gratifikasi, sekaligus menelusuri asal-usul sejumlah aset yang telah disita penyidik.
“Materi pemeriksaan terkait dugaan penerimaan oleh SK dari pemerasan dan gratifikasi, serta dikonfirmasi terkait asal-usul aset-aset yang telah disita,” kata Budi.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 2–3 Juni 2026. Operasi tersebut menjadi OTT ke-11 yang dilakukan lembaga antirasuah sepanjang tahun ini dan mengungkap dugaan praktik korupsi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing.
Dalam operasi tersebut, sebanyak 17 orang diamankan, terdiri atas delapan aparatur sipil negara (ASN) dan sembilan pihak swasta yang diduga menjadi perantara layanan keimigrasian.
Sehari setelah Silmy Karim menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih KPK, penyidik menetapkannya sebagai tersangka bersama tujuh orang lainnya.
KPK menduga praktik pemerasan dalam pengurusan izin tinggal berlangsung sejak 2022 hingga 2026, melintasi masa transisi kelembagaan dari Kementerian Hukum dan HAM menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Dari praktik tersebut, para tersangka diduga memperoleh keuntungan mencapai Rp145,5 miliar.
Selain Silmy Karim yang menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada 2023–2024, tersangka lainnya adalah Saffar Muhammad Godam selaku Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025, Jaya Saputra yang pernah menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Ronald Arman Abdullah, Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Juniadi Sri Priambudi, serta Gusti Benardiansyah.
Penggeledahan di Bali memperlihatkan bahwa penyidikan kini bergerak lebih jauh dari sekadar penangkapan pejabat. KPK tampak berupaya memetakan seluruh ekosistem yang memungkinkan praktik jual-beli layanan keimigrasian berlangsung dalam waktu lama dan menghasilkan ratusan miliar rupiah. Dengan barang bukti elektronik yang telah diamankan, peluang terbukanya aktor-aktor baru dalam perkara ini semakin besar.

