BREAKINGNEWS

Kasus Ijazah Jokowi: Pakar UI Sebut Penangkapan Roy Suryo Cs Tidak Sah, Jatuhnya Penculikan!

Kasus Ijazah Jokowi: Pakar UI Sebut Penangkapan Roy Suryo Cs Tidak Sah, Jatuhnya Penculikan!
Roy Suryo dan dr. Tifa (Foto: Dok. Istimewa)

Jakarta, MI - Perdebatan hukum terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret Roy Suryo kembali memunculkan pertanyaan mendasar, apakah menyebut sebuah ijazah palsu otomatis berarti menuduh pemiliknya melakukan pemalsuan.

Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Gandjar Laksmana, menilai persoalan tersebut tidak sesederhana yang dipahami publik. Menurutnya, jaksa harus mampu membuktikan adanya unsur kesengajaan apabila ingin mengaitkan pernyataan Roy Suryo dengan tindak pidana.

"Apakah jaksa bisa membuktikan bahwa Roy Suryo mengetahui ijazah itu asli tetapi tetap mengatakan palsu? Jika itu bisa dibuktikan, tentu menjadi persoalan lain. Namun yang lebih penting, pasal apa sebenarnya yang digunakan?" ujar Gandjar dikutip Senin (22/6/2026).

Ia menjelaskan bahwa dalam konstruksi hukum pencemaran nama baik, terdapat unsur yang harus dipenuhi, yakni adanya tuduhan terhadap seseorang yang melakukan suatu perbuatan tertentu. Karena itu, menurutnya, perlu dibedakan antara menyatakan sebuah dokumen palsu dan menuduh seseorang melakukan pemalsuan.

"Kalau terdakwa menuduh Pak Jokowi memalsukan ijazah, itu bisa masuk unsur pencemaran nama baik. Tetapi jika yang disampaikan hanya 'ijazah itu palsu' tanpa menyebut siapa pelakunya dan justru mengajak mencari kebenarannya, itu dua hal yang berbeda," katanya.

Menurut Gandjar, titik krusial perkara ini justru terletak pada pembuktian keaslian ijazah yang sejak awal menjadi sumber polemik. Ia berpendapat, apabila terdapat pembuktian yang benar-benar meyakinkan dan diterima publik, perdebatan panjang tersebut kemungkinan tidak akan berkembang menjadi konflik hukum.

Meski Kepolisian telah menyampaikan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, Gandjar menilai sebagian masyarakat masih meragukan hasil tersebut. Bukan semata karena aspek teknis pemeriksaan, melainkan rendahnya tingkat kepercayaan publik terhadap institusi yang melakukan verifikasi.

"Tanpa mengurangi rasa hormat kepada Laboratorium Forensik Polri, faktanya masih banyak publik yang mempertanyakan hasilnya. Karena itu muncul dorongan agar pembuktian dilakukan secara lebih terbuka dan lebih mudah diverifikasi," ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa apabila setiap pernyataan yang mempertanyakan keaslian suatu dokumen langsung dikriminalisasi, maka akan muncul persoalan baru dalam penegakan hukum. Menurutnya, hukum harus mampu membedakan kritik, keraguan, dan tuduhan yang benar-benar menyerang kehormatan seseorang.

Dalam kesempatan yang sama, Gandjar turut mengkritisi aspek prosedural penanganan perkara. Ia menilai penggunaan istilah "pengamanan" oleh aparat harus dijelaskan secara transparan agar tidak menimbulkan tafsir berbeda di masyarakat.

Menurutnya, hukum acara pidana telah mengatur secara jelas siapa yang dapat ditangkap dan dalam kondisi seperti apa penangkapan dapat dilakukan. Karena itu, penggunaan diskresi tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan ketentuan yang sudah diatur dalam undang-undang.

"Diskresi digunakan ketika aturan hukumnya tidak ada. Kalau aturannya sudah jelas, mengapa harus lari ke diskresi?" tegasnya.

Gandjar bahkan mengingatkan bahwa apabila proses penetapan status hukum maupun tindakan penangkapan dilakukan tanpa dasar yang sah, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum yang lebih serius.

Pernyataan itu menambah panjang daftar kritik terhadap penanganan polemik ijazah yang hingga kini belum sepenuhnya meredakan perdebatan di ruang publik.

Di tengah tarik-menarik narasi hukum dan politik, pertanyaan yang terus menggema justru tetap sama: apakah yang dipersoalkan adalah keaslian dokumen, atau tuduhan bahwa seseorang melakukan pemalsuan? Perbedaan tipis itulah yang kini berpotensi menentukan arah perkara.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Kasus Ijazah Jokowi: Pakar UI Sebut Penangkapan Roy Suryo Cs | Monitor Indonesia