Jakarta, MI - Pelarian panjang Richard Arief Muljadi akhirnya berakhir di pintu kedatangan Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Pria berusia 38 tahun yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan itu diciduk aparat Kejaksaan Agung sesaat setelah kembali dari Singapura.
Penangkapan tersebut menjadi penegasan bahwa status sosial, alamat elite di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, hingga mobilitas lintas negara tidak mampu menghalangi proses hukum yang telah lama menunggunya.
Richard merupakan terdakwa dalam perkara dugaan penipuan bisnis batu bara yang ditaksir menimbulkan kerugian hingga Rp7 miliar.
Ia dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP mengenai penyertaan tindak pidana. Ancaman hukuman yang membayangi mencapai delapan tahun penjara.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, perkara Richard sebenarnya sudah memasuki tahap persidangan.
Namun proses hukum terhambat karena terdakwa berulang kali mangkir dari panggilan pengadilan hingga akhirnya ditetapkan sebagai buronan.
“Berkas perkara Terdakwa Richard Arief Muljadi telah dilimpahkan ke persidangan, tetapi yang bersangkutan tidak pernah hadir sehingga Terdakwa Richard Arief Muljadi masuk ke dalam DPO Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan,” ujar Anang, Senin (22/6/2026).
Penangkapan dilakukan oleh Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan Kejaksaan Negeri Banjarmasin pada Sabtu (20/6/2026). Operasi berlangsung tanpa hambatan karena Richard bersikap kooperatif saat diamankan.
Usai ditangkap, Richard langsung diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk menjalani proses hukum lanjutan yang sempat tertunda akibat ketidakhadirannya di persidangan.
Kasus ini sekaligus menjadi etalase kerja perburuan buronan yang terus digencarkan Kejaksaan Agung. Jaksa Agung ST Burhanuddin disebut telah menginstruksikan seluruh jajaran kejaksaan untuk aktif melacak dan menangkap para DPO guna memastikan setiap perkara yang telah bergulir ke pengadilan tidak berhenti di tengah jalan.
Pesan yang ingin ditegaskan Kejaksaan pun jelas: tidak ada ruang aman bagi buronan. Sejauh apa pun seseorang bepergian dan selama apa pun menghindari proses hukum, aparat akan terus memburu hingga yang bersangkutan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
“Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” tegas Anang.
Penangkapan Richard menjadi pengingat bahwa hukum mungkin membutuhkan waktu untuk mengejar, tetapi pada akhirnya dapat menemukan mereka yang mencoba menghindarinya.
