Jakarta, MI — Nama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto kembali menjadi sorotan seiring berlanjutnya pengembangan perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya pada periode 2021–2022.
Kasus yang bermula dari krisis kelangkaan dan lonjakan harga minyak goreng tersebut telah menjerat sejumlah pejabat dan pihak swasta.
Namun hingga kini, publik masih mempertanyakan perkembangan penyidikan terhadap pihak-pihak lain yang namanya sempat muncul dalam proses hukum, termasuk Airlangga Hartarto yang pernah diperiksa penyidik Kejaksaan Agung sebagai saksi.
Perkara ini kembali mendapat perhatian setelah Kejaksaan Agung membuka pengembangan penyidikan menyusul putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap para terdakwa.
Dalam perkara tersebut, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis penjara kepada sejumlah terdakwa yang berasal dari unsur pejabat Kementerian Perdagangan dan pihak swasta.
Majelis hakim menyatakan keuntungan utama dari praktik tersebut dinikmati oleh korporasi yang memperoleh fasilitas ekspor. Karena itu, korporasi dinilai harus bertanggung jawab mengembalikan kerugian negara yang timbul akibat tindak pidana tersebut.
Berdasarkan perhitungan aparat penegak hukum, kerugian negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp6,47 triliun. Nilai tersebut belum termasuk dampak ekonomi dan sosial yang dirasakan masyarakat akibat kelangkaan minyak goreng yang sempat terjadi di berbagai daerah.
Pada saat krisis berlangsung, masyarakat harus menghadapi lonjakan harga minyak goreng hingga antrean panjang di sejumlah wilayah. Pemerintah bahkan menggelontorkan bantuan langsung tunai sekitar Rp6,19 triliun guna menjaga daya beli masyarakat yang terdampak.
Nama Airlangga Pernah Didalami Penyidik
Dalam proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung, nama Airlangga Hartarto dan mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi sempat muncul dalam pemeriksaan terhadap Lin Che Wei pada 2022.
Lin Che Wei diketahui merupakan anggota Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang terlibat dalam pembahasan berbagai kebijakan terkait pangan dan minyak goreng saat krisis terjadi.
Berdasarkan fakta yang berkembang selama penyidikan dan persidangan, Kejaksaan Agung kemudian memanggil Airlangga untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Dalam sejumlah keterangan yang terungkap di persidangan, Lin Che Wei mengaku beberapa kali berkomunikasi dengan Airlangga terkait penanganan krisis minyak goreng, distribusi pasokan, hingga pembahasan penggunaan dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Penyidik juga mendalami berbagai kebijakan pemerintah yang diterbitkan selama masa krisis, termasuk mekanisme domestic market obligation (DMO), domestic price obligation (DPO), hingga penggunaan dana BPDPKS yang kala itu mencapai puluhan triliun rupiah.
Selain itu, Lin Che Wei disebut menghadiri sejumlah rapat Komite Pengarah BPDPKS yang membahas skema subsidi minyak goreng menggunakan dana yang bersumber dari pungutan ekspor sawit. Dalam salah satu pembahasan, pemerintah memutuskan penyaluran subsidi minyak goreng sekitar Rp7 triliun.
Penyidik ketika itu juga menyoroti dugaan peran Lin Che Wei sebagai penghubung antara pelaku usaha industri sawit dengan pengambil kebijakan pemerintah.
Penyidikan Sempat Tertunda karena Pemilu
Airlangga Hartarto terakhir kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada Juli 2023.
Pemeriksaan tersebut berlangsung ketika Airlangga masih menjabat Ketua Umum Partai Golkar dan menjadi salah satu tokoh yang terlibat dalam dinamika politik menjelang Pemilu 2024.
Tidak lama setelah itu, Jaksa Agung menerbitkan Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 yang pada pokoknya memerintahkan penundaan sejumlah proses pemeriksaan terhadap peserta pemilu dalam perkara tindak pidana korupsi selama tahapan Pemilu 2024 berlangsung.
Kejaksaan Agung saat itu beralasan kebijakan tersebut diterapkan untuk menjaga netralitas institusi sekaligus menghindari tudingan bahwa proses hukum digunakan sebagai instrumen politik menjelang pemilu.
Namun setelah Pemilu 2024 selesai dan pemerintahan baru terbentuk, publik hingga kini belum memperoleh penjelasan terbuka mengenai perkembangan lanjutan penyidikan yang sempat menyeret nama Airlangga tersebut.
Tidak ada informasi resmi mengenai apakah penyidik masih mendalami peran pihak-pihak tertentu, meningkatkan status hukum pihak yang telah diperiksa, atau justru menghentikan pendalaman terhadap aspek tersebut.
Transparansi dan Kepastian Hukum Jadi Sorotan
Guru Besar Sosiologi Hukum Universitas Trisakti, Prof. Trubus Rahardiansah, menilai penanganan perkara dugaan korupsi ekspor CPO harus segera memberikan kepastian hukum kepada publik. Menurutnya, perkara yang telah menimbulkan dampak ekonomi dan sosial secara luas tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan arah penyidikan.
Trubus mengatakan kasus minyak goreng merupakan salah satu perkara yang menyita perhatian masyarakat karena dampaknya dirasakan langsung oleh rakyat. Kelangkaan minyak goreng dan lonjakan harga yang terjadi saat itu menyebabkan keresahan di tengah masyarakat serta memaksa pemerintah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk meredam gejolak pasar.
Menurutnya, ketika sebuah perkara besar telah masuk proses penegakan hukum dan bahkan telah melahirkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terhadap sejumlah terdakwa, maka publik memiliki hak untuk mengetahui perkembangan lanjutan dari penyidikan yang masih berjalan.
"Kasus ini bukan hanya berbicara soal kerugian negara, tetapi juga menyangkut dampak sosial dan ekonomi yang dirasakan langsung oleh masyarakat. Karena itu, publik berhak mendapatkan informasi mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut," kata Trubus kepada Monitorindonesia.com, Senin (22/6/2026).
Ia menilai transparansi menjadi aspek penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Sebab, ketidakjelasan perkembangan perkara berpotensi memunculkan spekulasi yang justru dapat merugikan proses penegakan hukum itu sendiri.
Menurut Trubus, aparat penegak hukum memang harus bekerja berdasarkan alat bukti dan fakta hukum. Namun pada saat yang sama, institusi penegak hukum juga perlu memberikan informasi yang memadai kepada masyarakat mengenai arah penanganan perkara.
"Masyarakat membutuhkan kepastian. Jangan sampai muncul kesan bahwa perkara besar berjalan tanpa arah yang jelas. Transparansi penting agar publik memahami sejauh mana proses hukum berlangsung dan apa yang menjadi dasar langkah-langkah yang diambil penyidik," ujarnya.
Trubus menambahkan, perkara yang berkaitan dengan tata kelola komoditas strategis seperti minyak goreng memiliki dimensi yang lebih luas dibanding perkara korupsi pada umumnya karena menyangkut kebutuhan pokok masyarakat.
Oleh karena itu, ia berharap setiap perkembangan penyidikan dapat disampaikan secara terbuka sehingga tidak menimbulkan ruang spekulasi di tengah masyarakat.
"Kepastian hukum diperlukan bukan hanya bagi pihak yang diperiksa, tetapi juga bagi masyarakat yang selama ini menunggu penyelesaian kasus tersebut. Yang terpenting adalah proses hukum berjalan secara profesional, independen, dan transparan sehingga publik memperoleh keyakinan bahwa setiap perkara ditangani secara serius tanpa pandang bulu," katanya.
Dengan kembali dibukanya pengembangan kasus ekspor CPO oleh Kejaksaan Agung, perhatian publik kini tertuju pada sejauh mana penyidikan akan bergerak mengungkap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam perkara yang menyebabkan kerugian negara Rp6,47 triliun dan berdampak langsung terhadap jutaan masyarakat tersebut.
Publik kini menunggu kepastian arah penanganan perkara yang sempat menjadi salah satu kasus korupsi paling menyita perhatian nasional tersebut. Apalagi, sejumlah korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka dan putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap terhadap para terdakwa.
Sampai berita ini diturunkan, Monitor Indonesia telah berupaya meminta konfirmasi kepada Airlangga Hartarto terkait perkembangan perkara tersebut. Namun yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
