Jakarta, MI - Penanganan perkara korupsi pengadaan tower transmisi PT PLN 2016 di Kejaksaan Agung yang mandek menggambarkan betapa kompleksnya penegakan hukum terhadap kejahatan ekonomi berdimensi transnasional di lingkungan BUMN.
Koordinator Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi, Ronald Loblobly, menyebut ada sejumlah faktor yang membuat perkara ini jalan di tempat. Mulai dari meninggalnya tersangka kunci, hambatan teknis penelusuran aset di luar negeri, perlawanan hukum para tersangka, dugaan intervensi politik, dan skala prioritas kelembagaan Kejagung sendiri.
“Seharusnya dalam hal ini Kejagung jangan tinggal diam. Dengan langkah-langkah transparan, percepatan MLA atau Mutual Legal Assistance, pemisahan perkara, penerapan UU TPPU yang tepat, dan penggunaan gugatan perdata terhadap aset para tersangka, stagnasi kasus dapat dengan segera diurai. Kepastian hukum dan pengembalian kerugian negara harus menjadi prioritasnya,” ujar Ronald Loblobly, Minggu (21/7/2026).
Lima Tahun Disidik, Belum Ada Tersangka
Kasus dugaan korupsi pengadaan tower transmisi PT PLN (Persero) tahun 2016 sudah bergulir sekitar lima tahun di tahap penyidikan. Namun hingga kini, penyidik pidana khusus belum juga menetapkan tersangka.
Padahal, proses penyidikan sebelumnya telah memiliki dasar hukum yang jelas. Saat itu, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan bahwa penanganan perkara ini mengacu pada Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-39/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 14 Juli 2022.
Ia juga mengungkapkan, nilai proyek pengadaan tersebut tergolong besar. “PT PLN (persero) pada tahun 2016 memiliki kegiatan pengadaan tower sebanyak 9.085 set tower dengan anggaran pekerjaan Rp2.251.592.767.354,” ujar Sumedana dalam keterangannya, Senin (25/7/2022).
Mandeknya Kasus Gerus Kepercayaan Publik
Ronald menilai stagnasi penanganan perkara ini bisa berdampak serius pada kepercayaan publik terhadap komitmen pemberantasan korupsi.
Menurutnya, tanpa perkembangan yang jelas, publik akan semakin meragukan keseriusan aparat penegak hukum. Bahkan, kondisi seperti ini bisa memberi ruang bagi pelaku korupsi untuk merasa aman di tengah lambatnya proses hukum yang berjalan.
Jika terus berlarut tanpa kejelasan, perkara ini dikhawatirkan hanya akan menjadi zombie case yang menggerogoti wajah penegakan hukum, atau segera dituntaskan dengan pendekatan hukum yang progresif.
“Apapun pilihannya, stagnasi kasus bukanlah opsi yang dapat diterima. Kejagung harus dapat menunjukkan bahwa korupsi pengadaan tower transmisi tidak akan berakhir tanpa hasil,” tegasnya.
Ia juga menyoroti bahwa durasi penyidikan perkara ini sudah jauh lebih panjang dibanding rata-rata penanganan kasus korupsi besar yang biasanya dipublikasikan Kejaksaan Agung. Kondisi tersebut, menurutnya, wajar memunculkan pertanyaan publik terkait transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara.
“Dan Kejagung harus konsisten dengan wibawa pemberantasan korupsi yang digaungkan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk menjaga marwah penegakan hukum dan memastikan asas kepastian hukum,” tutupnya.
