BREAKINGNEWS

Menyoal Dugaan Korupsi PLTU Suralaya Disidik Kejati Jakarta

Menyoal Dugaan Korupsi PLTU Suralaya Disidik Kejati Jakarta
Direktur Utama PT PLN Darmawan Prasodjo (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta membongkar dugaan korupsi bernilai puluhan miliar rupiah dalam proyek migrasi unit pembangkitan 3 PLTU Suralaya milik PT PLN Indonesia Power.

Penyidik menemukan indikasi kuat adanya mark up anggaran meski proyek telah melalui proses lelang resmi.

Pada Sabtu (28/2/2026), Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta, Nauli Rahim Siregar, mengungkapkan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang diterima pada tahun lalu. Setelah dilakukan penelusuran, penyidik menemukan sejumlah kejanggalan dalam proyek perubahan sistem tegangan yang dikerjakan PT High Volt Technology.

Perusahaan tersebut memenangkan tender dengan nilai kontrak Rp177,5 miliar dari pagu anggaran yang disiapkan PT PLN Indonesia Power sebesar Rp219 miliar. Namun hasil penyidikan menunjukkan biaya riil pekerjaan diduga jauh lebih rendah dibandingkan nilai kontrak yang dibayarkan.

“Tim melihat ada ketidaksesuaian dalam penyerapan anggarannya. Ternyata pekerjaan itu tidak senilai itu,” kata Nauli dikutip Senin (22/6/2026).

Temuan sementara mengindikasikan adanya selisih anggaran sekitar Rp40 miliar hingga Rp50 miliar. Selisih tersebut kini menjadi fokus penyidikan karena diduga mengalir tanpa pertanggungjawaban yang jelas.

“Di atas kertas nilai kontraknya Rp177,5 miliar, tetapi pelaksanaannya tidak mencerminkan angka tersebut. Ke mana kelebihan anggaran itu mengalir masih kami dalami,” ujar Nauli.

Dugaan penggelembungan biaya proyek ini diperkuat oleh dokumen-dokumen yang telah diperiksa penyidik. Sejumlah bukti menunjukkan adanya perbedaan signifikan antara nilai kontrak dan realisasi pekerjaan di lapangan.

Untuk mengusut lebih jauh aliran dana dan pihak-pihak yang diduga terlibat, penyidik Kejati DKI Jakarta pada 26 Februari 2026 menggeledah tiga lokasi berbeda. 

Lokasi tersebut meliputi kantor PT High Volt Technology di Gedung Office 88 Kota Kasablanka lantai 32, sebuah rumah di Pancoran Mas, Depok, serta rumah lainnya di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor PRINT-07/M.1/Fd.1/02/2026 yang diterbitkan pada 24 Februari 2026. Dari operasi tersebut, penyidik menyita berbagai dokumen penting dan perangkat elektronik yang diyakini berkaitan dengan dugaan korupsi proyek PLTU Suralaya.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan proyek strategis sektor ketenagalistrikan dengan nilai ratusan miliar rupiah. Penyidik kini memburu jejak dana puluhan miliar rupiah yang diduga menguap di balik proyek milik anak usaha PLN tersebut.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Menyoal Dugaan Korupsi PLTU Suralaya Disidik Kejati Jakarta | Monitor Indonesia