Kendari, MI – Penyidikan kasus dugaan penambangan ilegal yang menyeret PT Babarina Putra Sulung (BPS) memasuki babak baru. Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) menggeledah rumah Wakil Bupati Kolaka Husmaluddin dan kediaman Direktur Utama PT Babarina Putra Sulung, H. Tasman, Selasa (23/6/2026).
Langkah penggeledahan tersebut menunjukkan bahwa penyidik tidak lagi sekadar mengumpulkan keterangan saksi, melainkan tengah memburu dokumen, barang bukti, hingga jejak aset yang diduga berkaitan dengan aktivitas penambangan ilegal yang kini telah naik ke tahap penyidikan.
Sorotan publik menguat karena H. Tasman diketahui merupakan orang tua dari Wakil Bupati Kolaka. Keterkaitan keluarga pejabat daerah dengan perusahaan yang sedang dibidik aparat penegak hukum membuat perkara ini menjadi perhatian serius masyarakat Sulawesi Tenggara.
Kepala Kejati Sultra, Sugeng Riyanta, menegaskan seluruh tindakan penyidik dilakukan berdasarkan kebutuhan pembuktian perkara dan upaya penelusuran aset yang diduga berasal dari tindak pidana.
"Apapun tindakan yang dilakukan penyidik, itu sesuai kebutuhan pembuktian perkara dan upaya pemulihan aset hasil tindak pidana," tegas Sugeng, Rabu (24/6/2026).
Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa penyidikan tidak hanya berfokus pada dugaan pelanggaran aktivitas pertambangan, tetapi juga membuka kemungkinan penelusuran aliran keuntungan maupun aset yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Sebelumnya, Kejati Sultra telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pejabat dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra.
Pemeriksaan itu dilakukan untuk mengurai dugaan aktivitas pertambangan yang diduga tidak sesuai ketentuan perizinan maupun aturan yang berlaku.
Di sisi lain, kuasa hukum H. Tasman, Jamal Aslan, membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan penyidik.
Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang sah dan tidak dapat diartikan sebagai bentuk penetapan kesalahan terhadap kliennya.
"Kami menghormati sepenuhnya kewenangan penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dalam menjalankan tugas konstitusionalnya sebagai institusi penegak hukum," kata Jamal.
Meski demikian, penggeledahan terhadap rumah petinggi perusahaan sekaligus keluarga pejabat daerah menjadi sinyal kuat bahwa Kejati Sultra sedang memperdalam konstruksi perkara untuk mengungkap siapa saja pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan tambang ilegal tersebut.
Publik kini menunggu langkah lanjutan penyidik, termasuk kemungkinan penetapan tersangka setelah rangkaian penggeledahan dan pemeriksaan saksi dilakukan.
Kejati Sultra dituntut mengusut perkara ini secara transparan dan menyeluruh agar tidak menyisakan tanda tanya di tengah masyarakat mengenai praktik pertambangan yang diduga merugikan negara dan lingkungan.
