BREAKINGNEWS

Skandal KUR Bank Sumsel Babel: Dana Rp84 M Diduga Dikuasai Mafia Kredit

Skandal KUR Bank Sumsel Babel: Dana Rp84 M Diduga Dikuasai Mafia Kredit
Bank Sumsel Babel (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap temuan serius dalam pengelolaan kredit produktif PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Bank Sumsel Babel). 

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Operasional Tahun 2024 sampai Triwulan III Tahun 2025, BPK menemukan dugaan pencairan kredit tidak sesuai ketentuan, penggunaan identitas debitur oleh pihak lain, hingga penyaluran subsidi KUR yang tidak tepat sasaran. 

Temuan tersebut tertuang dalam LHP Nomor: 19/T/LHP/DJPKN.V-PLG/PBD.02/01/2026 tertanggal 23 Januari 2026, sebagaimana dokumen yang diperoleh Monitorindonesia.com, Rabu (24/6/2026).

Dalam laporannya, BPK secara khusus menyoroti pengelolaan kredit mikro pada Kantor Cabang Pembantu (Capem) Semendo. Per 30 September 2025, total kredit yang disalurkan mencapai Rp84,18 miliar dengan kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) sebesar Rp15,14 miliar. Angka tersebut membuat rasio NPL Capem Semendo menembus 18 persen, jauh di atas batas maksimal 5 persen yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Berdasarkan hasil klarifikasi penyaluran kredit dan indikasi fraud, terdapat pencairan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro kepada 166 debitur yang dicairkan tidak sesuai ketentuan PT BPD Sumsel Babel dan digunakan untuk kepentingan pihak lain atau beneficial owner,” tulis BPK dalam laporannya.

BPK menemukan delapan nama yang disebut sebagai penerima manfaat sesungguhnya atau beneficial owner, yakni WAF, IPH, SRN, SYF, CBR, DSR, JTR, dan AND. Mereka diduga mengendalikan puluhan rekening debitur dan menikmati aliran dana kredit yang seharusnya digunakan oleh pelaku usaha mikro penerima KUR.

Tidak hanya itu, pemeriksa juga menemukan indikasi kuat manipulasi dokumen kredit. Dari 167 debitur yang diperiksa, hanya 159 dokumen yang dapat dianalisis. Sejumlah foto usaha yang dilampirkan dalam dokumen kredit ditemukan identik antara satu debitur dengan debitur lainnya. Bahkan terdapat kesamaan foto lokasi usaha, tanaman pertanian hingga warung yang digunakan dalam berkas pengajuan berbeda.

“Analisis kredit tidak sesuai kondisi senyatanya dan tidak berdasarkan data yang valid,” tegas BPK.

Lebih mengejutkan lagi, BPK mengungkap adanya debitur yang tidak pernah mengajukan pinjaman ke Bank Sumsel Babel. Dari hasil konfirmasi kepada sejumlah debitur, sebagian mengaku identitas mereka dipinjam atau dikumpulkan pihak perantara dengan iming-iming pekerjaan maupun bantuan usaha. Data pribadi berupa KTP dan Kartu Keluarga kemudian digunakan untuk mengajukan kredit KUR.

Dalam beberapa kasus, debitur mengaku tidak pernah menandatangani akad kredit di hadapan petugas bank. BPK menemukan pembukaan rekening, penerbitan ATM hingga pencairan dana dilakukan oleh pihak lain yang bertindak sebagai beneficial owner. Dana kredit kemudian ditarik tunai dalam jumlah besar dan diserahkan kepada pihak yang mengendalikan proses pengajuan kredit tersebut.

Temuan lain yang menjadi sorotan adalah penggunaan Surat Keterangan Usaha (SKU) yang tidak sesuai ketentuan. BPK menemukan puluhan SKU yang diterbitkan bukan oleh pejabat berwenang, melainkan hanya berupa fotokopi atau surat pengantar yang tidak memiliki kekuatan administrasi. Dokumen tersebut tetap digunakan sebagai syarat pencairan kredit.

Lebih jauh, BPK mengungkap dana kredit KUR digunakan untuk berbagai kepentingan yang tidak sesuai tujuan awal pembiayaan usaha mikro. Dana disebut mengalir ke proyek konstruksi, perdagangan skala besar, hingga kebutuhan pribadi sejumlah pihak yang diduga menjadi pengendali kredit.

Akibat berbagai penyimpangan tersebut, BPK menyatakan Bank Sumsel Babel berpotensi menanggung kerugian besar. Dalam laporan itu disebutkan terjadi peningkatan kredit macet sebesar Rp11.373.874.012, serta kelebihan penerimaan subsidi KUR sebesar Rp1.604.722.160 yang dinilai tidak tepat sasaran sehingga harus disetorkan kembali ke kas negara.

BPK menyimpulkan bahwa Account Officer, Teller, Customer Service, penyelia pelayanan uang tunai hingga pimpinan Capem Semendo tidak menjalankan prosedur sesuai ketentuan. 

Selain itu, pimpinan kantor cabang disebut tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam proses pemberian kredit dan pengawasan internal belum berjalan optimal.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Direktur Utama Bank Sumsel Babel untuk mempercepat penyelesaian kredit macet senilai Rp11,37 miliar, mengembalikan subsidi KUR yang tidak tepat sasaran ke kas negara, memperketat verifikasi debitur, serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola penyaluran KUR di Capem Semendo.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Skandal KUR Bank Sumsel Babel: Dana Rp84 M Diduga Dikuasai M | Monitor Indonesia