Jakarta, MI – Penyidikan kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus berkembang.
Setelah mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sanjaya, menyebut nama Kepala BGN Nanik S. Deyang dalam pemeriksaan, desakan agar Kejaksaan Agung memperluas penyidikan dan menelusuri seluruh pihak yang diduga terkait semakin menguat.
Nama Nanik mencuat setelah kuasa hukum Sony Sanjaya mengungkapkan bahwa kliennya telah memberikan sejumlah keterangan kepada penyidik terkait dugaan perubahan nama yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) hingga tiga kali.
Keterangan tersebut tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan kini tengah didalami oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung.
Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, bahkan menyebut nama Nanik berada di urutan pertama dalam daftar 26 nama yang diajukan Sony kepada penyidik dalam rangka pengajuan status justice collaborator (JC).
Menanggapi hal tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa setiap informasi yang muncul dalam penyidikan akan diverifikasi secara menyeluruh dan tidak bisa langsung dijadikan kesimpulan hukum.
“Kan bisa saja orang bicara 'oh si itu ini'. Memang komunikasi, tapi intinya sebetulnya buktinya apa? Seperti apa? Apakah pembicaraan itu menjadi fakta hukum, menjadi fakta perbuatan melawan hukum? Kan belum tentu juga,” kata Anang.
Meski demikian, Anang menegaskan penyidik tidak menutup kemungkinan memanggil dan mengklarifikasi pihak mana pun yang keterangannya dianggap penting untuk mengungkap perkara.
“Kalau memang sepanjang itu ada nanti akan diklarifikasi. Apalagi kalau keterangan itu sangat diperlukan dalam rangka pengungkapan perkara ini,” ujarnya.
Anang juga memastikan bahwa Kejaksaan Agung akan melakukan pencocokan antara keterangan Sony dengan alat bukti lain yang telah dikumpulkan penyidik.
“Iya pasti, pasti kita akan meng-crosscheck, tidak bisa kan keterangan hanya dari satu pihak. Tapi kita tetap menghargai keterangan yang disampaikan Pak Sony dan akan didalami lebih lanjut,” katanya.
Di tengah berkembangnya penyidikan, pakar hukum pidana Universitas Borobudur (Unbor), Hudi Yusuf, menilai Kejaksaan Agung perlu bergerak lebih agresif untuk mengamankan seluruh alat bukti yang berpotensi berkaitan dengan perkara tersebut.
Menurut Hudi, munculnya nama Nanik S. Deyang dalam keterangan tersangka tidak boleh diabaikan begitu saja. Penyidik, kata dia, harus memastikan seluruh informasi diuji secara objektif melalui dokumen, data elektronik, hingga rekam komunikasi para pihak.
“Ketika ada nama yang berulang kali muncul dalam proses penyidikan, maka penyidik wajib menguji kebenaran informasi tersebut melalui alat bukti yang sah. Jangan hanya berhenti pada keterangan lisan, tetapi harus ditelusuri melalui dokumen, perangkat elektronik, dan jejak komunikasi yang relevan,” kata Hudi kepada Monitorindonesia.com, Selasa (23/6/2026).
Menurutnya, apabila penyidik telah memiliki dasar hukum yang cukup, langkah penggeledahan terhadap lokasi-lokasi yang dianggap berkaitan dengan perkara, termasuk rumah maupun tempat kerja pihak yang sedang didalami keterangannya, merupakan tindakan yang lazim dalam proses penegakan hukum.
“Penggeledahan bukan vonis dan bukan bentuk penghukuman. Itu instrumen hukum untuk mencari serta mengamankan alat bukti. Jika penyidik menilai ada urgensi dan dasar hukumnya terpenuhi, langkah itu perlu dilakukan agar perkara menjadi semakin terang,” ujarnya.
Hudi menambahkan, perkara MBG kini tidak lagi sekadar menyangkut dugaan jual beli titik dapur, tetapi berpotensi membuka tabir jaringan yang lebih luas dalam pengelolaan program strategis nasional tersebut.
Apalagi, hasil penelusuran penyidik terhadap telepon genggam Sony Sanjaya mengungkap adanya penambahan jumlah nama yang terkait pengajuan titik-titik SPPG. Dari semula 26 nama, jumlah tersebut berkembang menjadi 41 nama setelah penyidik membedah percakapan WhatsApp dan sejumlah dokumen digital.
“Ini menunjukkan bahwa penyidik perlu mengurai siapa yang berperan sebagai pelaksana, siapa yang mengendalikan, siapa yang mengambil keputusan, dan siapa yang diduga menikmati keuntungan dari praktik tersebut. Semua harus dibuka secara terang agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” katanya.
Ia menegaskan bahwa publik kini menaruh perhatian besar terhadap keberanian Kejaksaan Agung dalam membongkar kasus MBG hingga ke akar-akarnya.
“Jangan sampai perkara besar yang menyangkut program untuk rakyat hanya berhenti pada pelaku lapangan. Penyidik harus menelusuri seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan berdasarkan alat bukti. Siapa pun orangnya, jika ada bukti, harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Hudi.
Kasus dugaan korupsi MBG sendiri hingga kini masih terus berkembang.
Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung sedang mendalami dugaan praktik jual beli titik SPPG yang nilainya disebut mencapai sekitar Rp100 juta per titik serta dugaan penggunaan sejumlah yayasan dalam proses distribusi titik dapur MBG.
Dengan munculnya nama Nanik S. Deyang dalam keterangan tersangka dan semakin banyaknya fakta yang terungkap dari penyidikan, publik kini menunggu langkah lanjutan Kejaksaan Agung untuk menguji seluruh informasi tersebut melalui pemeriksaan, klarifikasi, hingga pengumpulan alat bukti yang lebih mendalam.
