Jakarta, MI – Skandal dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus melebar.
Setelah mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sanjaya, ditetapkan sebagai tersangka, kini nama Kepala BGN, Nanik S. Deyang, ikut terseret dalam pusaran kasus yang diduga melibatkan praktik jual beli titik dapur MBG dan pengaturan yayasan secara tidak transparan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfirmasi bakal mendalami keterangan Sony yang menyebut Nanik diduga berperan dalam perubahan nama yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) hingga tiga kali tanpa prosedur resmi.
Dalam pemeriksaan maraton selama hampir 10 jam di Gedung Jampidsus Kejagung, Sony membeberkan sejumlah fakta yang menurut kuasa hukumnya telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Salah satu poin yang mencuat adalah dugaan pergantian nama yayasan SPPG secara berulang di sejumlah daerah, termasuk Bogor, Karangasem, dan Madiun.
“Nama yayasan diubah berkali-kali tanpa mekanisme resmi. Klien kami menjelaskan hal itu secara rinci dalam BAP,” kata kuasa hukum Sony, Krisna Murti, Selasa (23/6/2026).
Menurut Krisna, dalam daftar 26 nama yang diserahkan Sony kepada penyidik sebagai bagian dari pengajuan justice collaborator (JC), nama Nanik berada di urutan pertama. Fakta ini membuat sorotan terhadap petinggi BGN semakin sulit dihindari.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menegaskan penyidik tidak akan gegabah menyimpulkan keterlibatan seseorang hanya berdasarkan satu keterangan.
Namun, setiap informasi yang dinilai relevan akan diuji dan dicocokkan dengan alat bukti lain.
“Kalau keterangannya penting untuk mengungkap perkara, tentu akan diklarifikasi dan didalami,” ujar Anang.
Tak hanya itu, penyidik juga membongkar isi percakapan WhatsApp dari telepon genggam Sony Sanjaya.
Dari pengembangan data digital tersebut, jumlah nama yang terkait pengajuan titik-titik SPPG melonjak dari 26 menjadi 41 nama.
Temuan ini memperkuat dugaan adanya jaringan yang lebih luas dalam pengelolaan dan distribusi titik dapur MBG.
Penyidik kini menelusuri apakah titik-titik tersebut hanya diajukan secara administratif atau justru diperjualbelikan untuk kepentingan tertentu.
Sony sendiri membantah menerima aliran dana dari pengaturan titik SPPG. Ia mengklaim seluruh proses yang dilakukan semata untuk mengejar target penerima manfaat program MBG yang ditetapkan pemerintah.
Namun, hasil penyidikan sementara menunjukkan adanya dugaan praktik jual beli titik dapur MBG yang melibatkan sejumlah pihak.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan tersangka Glory H. S. diduga memperoleh akses titik SPPG melalui jalur khusus sebelum kemudian menjualnya kepada calon mitra MBG.
Menurut penyidik, setiap titik SPPG diduga diperdagangkan dengan nilai mencapai sekitar Rp100 juta.
Uang yang diterima diduga mengalir kepada pihak-pihak tertentu sebagai imbalan atas pengaturan dan penguasaan titik dapur MBG.
Kejagung juga menemukan indikasi penggunaan sejumlah yayasan berbeda untuk mengakomodasi praktik tersebut.
Fakta ini semakin menguatkan dugaan bahwa penyimpangan dalam program MBG tidak dilakukan secara sporadis, melainkan melalui pola yang terstruktur dan melibatkan banyak pihak.
Dengan terus bertambahnya nama yang muncul dalam penyidikan serta terbukanya komunikasi internal para pihak melalui data digital, kasus korupsi MBG kini berpotensi menjadi salah satu skandal terbesar yang pernah mengguncang Badan Gizi Nasional.
Publik pun menunggu langkah Kejagung untuk menelusuri apakah aktor-aktor yang berada di lingkaran pengambil keputusan turut memiliki peran dalam praktik yang merugikan program unggulan pemerintah tersebut.
