Tangerang Selatan, MI - Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Kejari Tangsel) resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana pinjaman gadai di PT Pegadaian (Persero) Unit Pelayanan Syariah (UPS) Pondok Jaya, Cabang Pegadaian Syariah Pondok Aren, pada 2025.
Kedua tersangka masing-masing berinisial TAB, yang menjabat sebagai Kepala Unit Pegadaian, serta JI, seorang nasabah.
Kepala Kejari Tangsel Apreza Darul Putra bersama Kasi Pidsus Samuel menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup terkait dugaan penyimpangan dalam proses penyaluran pembiayaan tersebut.
Kasus ini bermula pada periode Februari hingga Maret 2025, ketika JI mengajukan 10 kontrak pinjaman gadai syariah (Rahn) dengan menyerahkan 10 barang jaminan.
Namun, JI melakukan kongkalikong dengan TAB selaku Kepala Unit. Melalui praktik yang diduga melawan hukum, TAB kemudian mengembalikan seluruh barang jaminan milik JI tanpa adanya pelunasan pinjaman sedikit pun.
Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian dalam jumlah besar. Saat ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih melakukan audit investigatif untuk menghitung besaran pasti kerugian yang ditimbulkan.
Satu Ditahan, Satu Masuk Daftar Buron
Penyidik Kejari Tangsel bergerak cepat dengan menahan TAB untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
“Penahanan dilakukan karena diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah. Ada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana,” kata Kajari Tangsel, Apreza Darul Putra, Senin (22/6/2026).
Sementara itu, JI selaku nasabah dinilai tidak kooperatif karena telah tiga kali mangkir dari panggilan resmi penyidik. Atas sikap tersebut, Kejari Tangsel kini memburu keberadaan JI dan segera memasukkannya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dijerat Pasal Berlapis
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini dijerat dengan pasal 603 dan Pasal 604 jo. Pasal 20 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejari Tangsel menegaskan bahwa proses hukum akan dijalankan secara transparan dan profesional. Aparat penegak hukum juga masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain, baik dari internal maupun eksternal.
Di sisi lain, Kejari Tangsel mengimbau masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan layanan gadai syariah resmi.
Penindakan ini, menurut kejaksaan, bertujuan membersihkan praktik penyimpangan oleh oknum, sekaligus memastikan layanan keuangan di masyarakat tetap berjalan aman, tepat, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
