BREAKINGNEWS

Eks Staf DPR RI Kembali Mangkir Dalam Kasus CSR BI, Penjemputan Paksa Mengintai!

Eks Staf DPR RI Kembali Mangkir Dalam Kasus CSR BI, Penjemputan Paksa Mengintai!
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI – Sikap kooperatif tampaknya masih jauh dari ekspektasi dalam pengusutan dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Model sekaligus mantan staf ahli anggota DPR Heri Gunawan, Fitri Assiddikki, kembali mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (23/6/2026), meski namanya disebut menerima aliran dana miliaran rupiah dan sebuah mobil mewah yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

Ketidakhadiran Fitri kali ini bukan yang pertama. Berdasarkan catatan KPK, ia telah berulang kali mengabaikan panggilan penyidik tanpa memberikan keterangan yang memadai.

Kondisi tersebut membuat KPK mulai mempertimbangkan langkah yang lebih tegas, termasuk menerbitkan surat perintah membawa atau jemput paksa.

“Untuk pemeriksaan saksi FT. Hari ini pemanggilan kedua,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Budi menegaskan penyidik akan mengevaluasi langkah lanjutan setelah yang bersangkutan beberapa kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Menurutnya, opsi penjadwalan ulang maupun penerbitan surat perintah membawa kini menjadi pertimbangan serius.

“Apakah akan dilakukan koordinasi untuk penjadwalan berikutnya atau ada upaya untuk membawa, ya, dengan menerbitkan surat perintah membawa kepada yang bersangkutan,” ujarnya.

Sebelumnya, Fitri tercatat mangkir dari panggilan pertama pada 9 Juni 2026. Penyidik kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada 11 Juni dan 15 Juni 2026. Namun, hingga pemanggilan terbaru pada 23 Juni 2026, Fitri tetap tidak hadir.

Mangkirnya Fitri menjadi sorotan karena posisinya dalam perkara ini tidak sekadar sebagai saksi biasa. Dalam proses penyidikan, KPK telah menyita satu unit Hyundai Palisade yang diduga diterima Fitri dari anggota DPR Heri Gunawan. Kendaraan tersebut ditaksir bernilai sekitar Rp1 miliar.

Tak hanya itu, penyidik juga menduga Fitri menerima aliran dana lebih dari Rp2 miliar dari Heri Gunawan. Dana tersebut diduga berkaitan dengan pengelolaan program CSR BI dan OJK yang kini tengah diusut KPK.

“Dari saudara HG (Heri Gunawan), FA (Fitri Assiddikki) diduga menerima uang lebih dari Rp2 miliar dan dibelikan satu unit kendaraan roda empat senilai sekitar Rp1 miliar,” ujar Budi.

KPK juga menemukan dugaan pemberian uang dalam mata uang asing berupa dolar Amerika Serikat (USD) dan dolar Singapura (SGD) yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah. Uang tersebut disebut sempat ditukarkan melalui money changer.

Menurut penyidik, seluruh aliran dana dan pemberian aset tersebut menjadi fokus pendalaman karena diduga bersumber dari tindak pidana korupsi terkait program sosial BI dan OJK.

Kasus ini sendiri terus berkembang dan menyeret sejumlah nama yang memiliki kedekatan dengan pengelolaan dana CSR.

Di tengah upaya KPK menelusuri jejak uang dan aset yang diduga berasal dari praktik korupsi, sikap mangkir berulang dari saksi yang disebut menerima keuntungan finansial justru menambah tanda tanya besar mengenai perkara tersebut.

Kini, publik menunggu apakah KPK akan benar-benar menggunakan kewenangannya untuk menghadirkan Fitri secara paksa, atau kembali memberi ruang bagi saksi untuk memenuhi panggilan penyidik secara sukarela.

Yang pasti, semakin sering panggilan diabaikan, semakin kuat kesan bahwa ada fakta penting yang belum terungkap di balik aliran dana CSR BI-OJK yang sedang dibongkar lembaga antirasuah tersebut.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Eks Staf DPR RI Kembali Mangkir Dalam Kasus CSR BI, Penjempu | Monitor Indonesia