BREAKINGNEWS

Deretan Kasus Korupsi di Pegadaian 5 Tahun Terakhir

Deretan Kasus Korupsi di Pegadaian 5 Tahun Terakhir
Pegadaian Syariah (Foto: Ist)

Jakarta, MI - PT Pegadaian, sebagai salah satu BUMN yang bergerak di sektor jasa gadai dan pembiayaan, kembali terseret dalam sorotan kasus dugaan korupsi yang mencuat dalam beberapa tahun terakhir.

Terbaru, Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyaluran pinjaman gadai syariah di Unit Pelayanan Syariah (UPS) Pondok Jaya, Pondok Aren. Kasus ini menambah daftar panjang praktik penyimpangan yang terjadi di sejumlah daerah.

Modus yang terungkap pun beragam. Mulai dari kredit fiktif, penyalahgunaan dana nasabah, hingga penyimpangan transaksi gadai emas.

Sebagian besar kasus tersebut berawal dari hasil audit internal perusahaan yang kemudian ditindaklanjuti aparat penegak hukum. Nilai kerugian negara yang ditimbulkan pun tidak kecil, berkisar dari ratusan juta hingga miliaran rupiah.

1. Kasus Korupsi Gadai Syariah di Pondok Aren

Dalam kasus terbaru di Pondok Aren, Kejari Tangsel pada Selasa, 22 Juni 2026, menetapkan dua tersangka berinisial TAB dan JI. TAB merupakan Kepala Unit PT Pegadaian (Persero) UPS Pondok Jaya, sementara JI adalah nasabah yang mengajukan 10 kontrak pinjaman gadai syariah dengan 10 barang jaminan.

Dari hasil penyidikan, JI disebut mengajukan pinjaman dengan berkomunikasi langsung kepada TAB yang saat itu menjabat sebagai kepala unit. Namun yang menjadi sorotan, seluruh barang agunan milik JI dikembalikan oleh TAB tanpa melalui proses pelunasan pinjaman sebagaimana mestinya.

Perbuatan tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara, dengan nilai yang masih dalam tahap penghitungan melalui audit investigatif oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Kerugian negara saat ini masih dalam proses audit investigatif oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sehingga nilai pastinya belum dapat disampaikan," ujar pihak Kejari Tangsel dalam keterangan pers.

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto ketentuan dalam KUHP.

2. Dugaan Kredit Fiktif di Pegadaian Syariah Batam

Kasus lain masih bergulir di PT Pegadaian Kantor Cabang Syariah Karina, Batam. Kejaksaan Negeri Batam mengusut dugaan korupsi berupa kredit fiktif yang terjadi pada periode 2023-2024.

Dari hasil audit BPKP, negara disebut mengalami kerugian hingga Rp3,92 miliar. Kasus ini terungkap dari laporan pihak Pegadaian setelah audit internal menemukan adanya transaksi yang diduga tidak sesuai prosedur.

3. Korupsi di Pegadaian UPC Anggrek Jakarta

Perkara juga terjadi di PT Pegadaian Unit Pelayanan Cabang (UPC) Anggrek, Jakarta. Pada Juni 2024, Kejaksaan Agung menangkap buronan berinisial RM yang diduga terlibat dalam kasus korupsi di unit tersebut.

Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai lebih dari Rp5,7 miliar. RM sebelumnya sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) sebelum akhirnya diamankan di Bandung, Jawa Barat.

4. Penyimpangan Produk Gadai Emas di Banjar

Di Kota Banjar, Jawa Barat, Kejaksaan Negeri setempat menetapkan pegawai Pegadaian berinisial YY sebagai tersangka dugaan korupsi terkait penyimpangan produk gadai emas pada Juli 2024.

Penyidik menduga praktik ini terjadi sepanjang 2021-2023 dengan berbagai penyimpangan, mulai dari penggunaan nama nasabah, penerimaan dana titipan untuk pembelian logam mulia, hingga penyalahgunaan angsuran dan pengajuan gadai tabungan emas secara tidak sah. Kasus ini menjadi potret lemahnya pengawasan dalam produk yang seharusnya ketat prosedurnya.

5. Penyalahgunaan Dana Nasabah di Sidrap

Kasus serupa juga terungkap di PT Pegadaian Cabang Dua Pitue, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan pada November 2024 silam.

Kejaksaan menemukan adanya indikasi penyalahgunaan dana nasabah yang berujung pada kerugian negara sekitar Rp610 juta. Dalam perkara ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni mantan pimpinan cabang dan seorang pegawai pihak ketiga. 

Berdasarkan hasil audit, dana tersebut diduga digunakan untuk menutup kerugian akibat tindakan pihak tertentu tanpa melalui mekanisme yang sah.

6. Kasus Pegadaian Syariah Cilegon

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi juga telah memutus perkara yang melibatkan mantan Kepala Unit Pegadaian Syariah Cibeber, Kota Cilegon, Banten, pada 17 November 2022. Dalam kasus ini, terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp2,2 miliar. Ia kemudian dijatuhi hukuman enam tahun penjara oleh majelis hakim.

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru

Deretan Kasus Korupsi di Pegadaian 5 Tahun Terakhir | Monitor Indonesia