BREAKINGNEWS

Pengamat: Kasus Pajak Jakut, KPK Harus Bongkar Secara Tuntas

Pengamat: Kasus Pajak Jakut, KPK Harus Bongkar Secara Tuntas
KPK (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Terbongkarnya dugaan suap dalam pengurusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Jakarta Utara dinilai hanya puncak gunung es dari praktik mafia pajak yang selama ini menggerogoti penerimaan negara.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini didorong tidak berhenti pada para tersangka yang telah ditetapkan, melainkan membongkar seluruh jaringan yang diduga terlibat dalam permainan pengurangan nilai pajak.

Pakar Hukum Pidana Universitas Borobudur, Hadi Yusuf, menilai perkara tersebut merupakan kejahatan serius karena menyasar sumber utama pembiayaan negara.

“Kasus pajak ini merupakan kasus berat yang sangat merugikan keuangan negara karena pembiayaan negara berasal dari pajak. Modus seperti ini sebenarnya sudah menjadi rahasia umum, yakni mengurangi nilai pajak yang seharusnya dibayarkan,” kata Hadi kepada Monitorindonesia.com, Rabu (24/6/2026).

Menurutnya, praktik semacam itu tidak mungkin terjadi tanpa keterlibatan sejumlah pihak yang memiliki kepentingan dalam proses pemeriksaan dan penetapan pajak. Karena itu, KPK diminta bergerak cepat dan tegas untuk mengusut seluruh pihak yang diduga menikmati keuntungan dari praktik tersebut.

“Mulai dari pegawai pajak, konsultan pajak hingga wajib pajak yang terlibat harus diproses hukum. Jangan hanya berhenti pada pelaku lapangan,” tegasnya.

Pernyataan tersebut sejalan dengan arah penyidikan KPK yang kini tidak hanya memburu penerima dan pemberi suap, tetapi juga membedah mekanisme yang memungkinkan nilai pajak dinegosiasikan hingga memangkas kewajiban wajib pajak puluhan miliar rupiah.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik tengah mendalami proses administrasi pemeriksaan PBB dan mekanisme bisnis yang berlangsung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.

“Para saksi didalami terkait proses administrasi dalam pemeriksaan PBB Single Tax, termasuk bagaimana mekanisme dan proses bisnisnya serta permohonan dari wajib pajak,” ujar Budi.

Penyidikan difokuskan pada tiga kelompok utama, yakni wajib pajak, konsultan pajak, dan aparatur Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dari pola pemeriksaan tersebut, KPK menduga terdapat keterhubungan kepentingan yang memungkinkan terjadinya pengaturan nilai pajak.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Januari 2026 yang menjaring delapan orang. Dari operasi tersebut, penyidik menyita uang tunai dan emas senilai Rp6,38 miliar.

Lima orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara DWB, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi AGS, Tim Penilai ASB, konsultan pajak ABD, serta staf PT Wanatiara Persada (PT WP) berinisial EY.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan perkara bermula ketika PT WP diperiksa terkait kewajiban PBB periode 2023. Hasil pemeriksaan awal menemukan potensi kekurangan pembayaran pajak sekitar Rp75 miliar.

Namun angka tersebut diduga berubah drastis setelah terjadi proses negosiasi. AGS diduga menawarkan skema pembayaran “all in” sebesar Rp23 miliar yang terdiri atas Rp15 miliar kewajiban pajak dan Rp8 miliar fee untuk oknum pejabat pajak. Setelah tawar-menawar, fee itu disebut turun menjadi Rp4 miliar.

Hasil akhirnya, surat pemberitahuan hasil pemeriksaan yang diterbitkan pada Desember 2025 hanya menetapkan kekurangan bayar sebesar Rp15,7 miliar. Dengan demikian, potensi penerimaan negara yang semula diperkirakan mencapai Rp75 miliar menyusut sekitar Rp60 miliar atau hampir 80 persen.

Fakta tersebut menjadi sorotan utama penyidik karena menunjukkan adanya dugaan praktik negosiasi terhadap kewajiban pajak yang semestinya bersifat objektif dan berdasarkan perhitungan hukum.

KPK juga mengungkap dugaan penggunaan kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan melalui perusahaan milik tersangka ABD untuk menyamarkan pembayaran suap. Dana yang terkumpul kemudian dicairkan dan sebagian ditukar ke mata uang dolar Singapura sebelum diduga disalurkan kepada pihak terkait.

Hingga kini, sedikitnya 17 saksi telah diperiksa. Penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya aliran dana kepada pihak lain serta memburu aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

Kasus ini membuka pertanyaan besar tentang integritas sistem perpajakan nasional. Jika nilai pajak dapat ditawar layaknya transaksi dagang, maka yang dirugikan bukan hanya negara, melainkan seluruh masyarakat yang bergantung pada penerimaan pajak untuk membiayai pembangunan.

Karena itu, publik kini menunggu keberanian KPK membongkar apakah praktik pengurangan pajak melalui jalur belakang hanya terjadi dalam satu perkara, atau justru telah berkembang menjadi jaringan mafia pajak yang mengakar di balik meja pemeriksaan.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Pengamat: Kasus Pajak Jakut, KPK Harus Bongkar Secara Tuntas | Monitor Indonesia