Jakarta, MI – Upaya mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya (SS), untuk memperoleh status Justice Collaborator (JC) dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) kandas. Kejaksaan Agung menolak permohonan tersebut dengan alasan Sony dinilai sebagai salah satu pelaku utama dalam perkara yang tengah menjadi perhatian publik itu.
Penolakan tersebut diumumkan Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) setelah mempelajari permohonan yang diajukan melalui penasihat hukum Sony.
Keputusan itu sekaligus mengirim sinyal bahwa penyidik tidak melihat Sony sebagai pihak yang hanya terlibat di pinggiran perkara, melainkan berada pada posisi sentral dalam dugaan korupsi tata kelola program MBG tahun 2025 hingga 2026.
Dalam siaran pers Kejaksaan Agung, dijelaskan bahwa status Justice Collaborator hanya dapat diberikan kepada saksi pelaku yang mengakui perbuatannya dan bukan merupakan pelaku utama.
Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011, serta pedoman internal Kejaksaan.
“Tim Penyidik berpendapat bahwa Tersangka SS merupakan salah satu pelaku utama sehingga permohonan Justice Collaborator yang diajukan tidak dapat dikabulkan,” demikian keterangan resmi Kejaksaan Agung, Selasa (23/6/2026).
Keputusan itu menarik perhatian karena sebelumnya kubu Sony mengklaim telah membuka informasi penting terkait dugaan korupsi MBG. Melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti, Sony disebut telah menyampaikan keterangan mengenai sedikitnya 26 nama yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Nama-nama yang disebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) itu, menurut Krisna, berasal dari berbagai lingkar kekuasaan, mulai dari eksekutif, legislatif hingga yudikatif. Bahkan, jumlah tersebut disebut masih berpotensi bertambah seiring perkembangan penyidikan.
Sebelum permohonan ditolak, Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi sempat menyatakan bahwa penyidik tengah mempelajari pengajuan JC dan mencocokkan seluruh keterangan yang diberikan Sony dengan alat bukti yang telah dikumpulkan.
Meski pintu Justice Collaborator telah tertutup bagi Sony, informasi yang pernah disampaikannya tetap berpotensi menjadi bahan pendalaman penyidik. Terlebih, klaim adanya puluhan nama dari tiga cabang kekuasaan negara membuka kemungkinan bahwa perkara MBG tidak berhenti pada tersangka yang telah diumumkan saat ini.
Penolakan JC terhadap Sony juga menunjukkan sikap tegas Kejaksaan Agung bahwa fasilitas hukum tersebut tidak dapat digunakan oleh pihak yang dianggap memiliki peran dominan dalam tindak pidana.
Dengan kata lain, penyidik menilai posisi Sony dalam perkara MBG bukan sebagai pembuka tabir kejahatan dari luar lingkar inti, melainkan bagian dari lingkar utama yang sedang dibongkar.
Di tengah besarnya sorotan publik terhadap program strategis nasional tersebut, keputusan Kejagung berpotensi menjadi petunjuk awal mengenai konstruksi perkara yang sedang dibangun penyidik.
Jika Sony dianggap pelaku utama, maka arah penyidikan berikutnya akan menguji sejauh mana keterlibatan pihak-pihak lain yang namanya disebut dalam pemeriksaan.
Kasus MBG pun memasuki babak baru. Bukan lagi soal apakah Sony akan mendapat perlindungan sebagai Justice Collaborator, melainkan siapa saja pihak yang akan ikut terseret apabila keterangan yang telah diberikan terbukti didukung alat bukti yang kuat.
