BREAKINGNEWS

Kasus Faktur Pajak Fiktif, Direktur PT SDE Divonis 3 Tahun Penjara

Kasus Faktur Pajak Fiktif, Direktur PT SDE Divonis 3 Tahun Penjara
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) (Foto: Dok. MI)

Jakarta, MI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung karang menjatuhkan vonis pidana tiga tahun penjara kepada RAY, Direktur PT SDE, setelah dinyatakan terbukti bersalah menggunakan faktur pajak yang tidak didasarkan pada transaksi sebenarnya. Selain pidana penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp6,64 miliar.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (3/6/2026). 

"Turut Serta Melakukan Tindak Pidana Dengan Sengaja Menggunakan Faktur Pajak Yang Tidak Berdasarkan Transaksi Yang Sebenarnya" sebagaimana diatur dalam Pasal 39A huruf a juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Hakim juga menetapkan bahwa apabila denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun enam bulan.

Kasus ini bermula dari penggunaan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PT SDE Tahun Pajak 2022. 

Berdasarkan fakta persidangan, tindakan tersebut dilakukan dalam kegiatan usaha jual-beli bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal tanpa Izin Niaga Umum.

Dalam menjalankan aksinya, terdakwa memperoleh faktur pajak dari sejumlah perusahaan, yakni PT ABS, PT PMW, PT SMAPG, dan PT PSE. Faktur-faktur tersebut kemudian digunakan sebagai pajak masukan guna mengurangi kewajiban PPN yang seharusnya disetorkan kepada negara.

Dari hasil persidangan terungkap, RAY menggunakan 30 faktur pajak yang tidak didukung transaksi riil. Total dasar pengenaan pajaknya mencapai Rp32,6 miliar dengan nilai PPN sebesar Rp3,56 miliar.

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian pendapatan sekitar Rp3,43 miliar. Dari jumlah itu, sekitar Rp3,32 miliar menjadi tanggung jawab terdakwa sesuai perannya dalam perkara tersebut.

Majelis hakim juga mengungkap bahwa tindak pidana itu tidak dilakukan seorang diri. Berdasarkan fakta persidangan, perbuatan tersebut dilakukan bersama APW yang menjabat sebagai Komisaris PT SDE. Terhadap APW, penyelesaian perkara direncanakan melalui mekanisme pembayaran kerugian pendapatan negara sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung, Korwas PPNS Polda Lampung, serta Kejaksaan Tinggi Lampung.

Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Sigit Danang Joyo, menegaskan putusan tersebut merupakan wujud nyata komitmen DJP dalam menegakkan hukum perpajakan secara adil, profesional, dan konsisten.

"DJP selalu mengedepankan pendekatan persuasif melalui edukasi, pelayanan, dan pengawasan untuk mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak. Namun, terhadap pelanggaran yang dilakukan dengan sengaja dan menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, penegakan hukum merupakan langkah yang harus ditempuh untuk menjaga rasa keadilan dan integritas sistem perpajakan," tutur Sigit.

Sigit juga mengingatkan bahwa penggunaan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya merupakan pelanggaran serius yang dapat berujung pada sanksi pidana. Karena itu, DJP mengimbau seluruh wajib pajak untuk menjalankan kewajiban perpajakan secara benar, lengkap, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru

Kasus Faktur Pajak Fiktif, Direktur PT SDE Divonis 3 Tahun P | Monitor Indonesia