BREAKINGNEWS

KPK Periksa Eks Sekjen MPR Tersangka Gratifikasi 10 Jam, Tak Ditahan

KPK Periksa Eks Sekjen MPR Tersangka Gratifikasi 10 Jam, Tak Ditahan
Tersangka kasus dugaan gratifikasi pengadaan di lingkungan MPR, Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR, Ma'ruf Cahyono (Foto: Repro)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR, Ma'ruf Cahyono, sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi pengadaan di lingkungan MPR. Meski diperiksa hampir 10 jam, Ma'ruf belum ditahan.

Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (25/6/2026). Ma'ruf mulai diperiksa sekitar pukul 09.30 WIB dan baru keluar dari ruang penyidik pada pukul 19.56 WIB.

Usai diperiksa, Ma'ruf mengaku hanya dimintai keterangan sesuai fakta yang diketahuinya. Ia juga membantah penyidik mendalami dugaan penerimaan uang senilai Rp17 miliar.

"Ya baru ditanya aja, kita menjelaskan aja sesuai dengan fakta. Tidak (ada didalami soal penerimaan uang), saya udah jelaskan semua," ujar Ma'ruf.

"Nggak, nggak nyampe kayak gitu tadi. Maksudnya nggak nyampe pertanyaan (Rp 17 miliar) kayak gitu," sambungnya.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan belum ditahannya Ma'ruf bukan berarti proses hukum berhenti. Penyidik masih membutuhkan waktu untuk melengkapi alat bukti.

"Ya tentunya memang masih dibutuhkan proses-proses penyidikan, pengumpulan bukti-bukti tambahan, supaya nanti betul-betul firm, betul-betul kuat, untuk kemudian dilakukan tahap 2 atau limpah di penuntutan," ungkapnya.

Diketahui, KPK tengah mengusut dugaan gratifikasi dalam proyek pengadaan di lingkungan MPR. Dalam perkara ini, Ma'ruf yang menjabat sebagai Sekjen MPR periode 2019-2021 telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Pada perkara ini, KPK telah menetapkan tersangka dengan inisial MC selaku Sekjen MPR RI periode 2019 sampai dengan 2021," ujar jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (3/7/2026).

KPK menyebut Ma'ruf menerima gratifikasi Rp 17 miliar. Namun, penyidik masih terus mendalami dan menghitung secara pasti nilai uang yang diduga diterima dalam perkara tersebut.

"Sejauh ini KPK telah menetapkan satu orang sebagai tersangka. Sejauh ini sekitar belasan miliar. Kurang lebih Rp 17 miliar (diterima)," pungkas Budi.

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru

KPK Periksa Eks Sekjen MPR Tersangka Gratifikasi 10 Jam, Tak | Monitor Indonesia