BREAKINGNEWS

Polri Periksa 87 Kontainer Fatty Matter di Priok, 300 Dokumen Ekspor Disita

Polri Periksa 87 Kontainer Fatty Matter di Priok, 300 Dokumen Ekspor Disita
Polri Periksa 87 Kontainer Fatty Matter di Priok, 300 Dokumen Ekspor Disita

Jakarta, MI – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengusut dugaan pelanggaran ekspor komoditas fatty matter dengan memeriksa 87 kontainer milik PT Mitra Mentari Sentosa (MMS) di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. 

Dalam penyidikan tersebut, polisi juga menyita sekitar 300 dokumen ekspor yang diduga berkaitan dengan aktivitas ekspor komoditas turunan minyak sawit tersebut.

Pemeriksaan dilakukan sebagai tindak lanjut laporan polisi yang diterbitkan pada 13 April 2026. Penyidik menelusuri dugaan pelanggaran ekspor, termasuk kemungkinan praktik under invoicing atau pelaporan nilai ekspor yang tidak sesuai.

Kepala Subdirektorat I Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Setyo K. Heriyatno, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mengumpulkan data yang dibutuhkan dalam proses penyidikan.

"Penyidik melakukan koordinasi dengan Bea dan Cukai guna memperoleh data yang diperlukan dalam proses penyidikan serta melakukan pengecekan terhadap kontainer yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani," ujar Setyo dalam keterangannya, Jumat (26/6/2026).

Dalam pemeriksaan itu, penyidik mencocokkan dokumen ekspor dengan data kepabeanan serta kondisi fisik barang yang berada di dalam kontainer. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya ketidaksesuaian antara dokumen dan barang yang diekspor.

"Pengecekan fisik kontainer dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara dokumen ekspor dengan barang yang menjadi objek penyidikan," tegas Setyo.

Komoditas yang menjadi fokus penyidikan adalah fatty matter, produk sampingan hasil pengolahan limbah minyak sawit mentah (CPO) yang banyak dimanfaatkan sebagai bahan baku industri sabun, oleokimia, hingga biodiesel.

Selain memeriksa puluhan kontainer, penyidik turut mengamankan sekitar 300 dokumen berupa Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Dokumen tersebut tidak hanya terkait PT MMS, tetapi juga sejumlah perusahaan lain yang diduga memiliki hubungan dengan aktivitas ekspor komoditas tersebut.

Menurut Setyo, seluruh dokumen yang disita akan dianalisis lebih lanjut guna mengungkap rangkaian aktivitas ekspor yang tengah diselidiki.

"Dokumen yang kami amankan akan diteliti dan dianalisis lebih lanjut untuk kepentingan pembuktian serta melengkapi berkas perkara," katanya.

Hingga kini, Bareskrim menegaskan penyidikan masih berlangsung. Polisi masih mendalami data kepabeanan, hasil pemeriksaan fisik kontainer, serta keterkaitan sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam praktik ekspor bermasalah tersebut. 

Jika ditemukan bukti yang cukup, penyidik tidak menutup kemungkinan akan mengembangkan perkara ke pihak-pihak lain yang terkait dalam rantai ekspor komoditas fatty matter.**

Topik:

Edison Efrizal

Penulis

Video Terbaru

Polri Periksa 87 Kontainer Fatty Matter di Priok, 300 Dokume | Monitor Indonesia