Jakarta, MI – Penyidikan dugaan korupsi proyek pengadaan tower transmisi PT PLN (Persero) senilai Rp2,25 triliun yang telah bergulir selama hampir empat tahun tanpa satu pun tersangka dinilai semakin sulit diterima akal sehat.
Mandeknya penanganan perkara tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai komitmen penegakan hukum terhadap kasus yang sejak awal disebut memiliki indikasi pelanggaran yang cukup terang.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti (Usakti), Abdul Fickar Hadjar, menilai Kejaksaan Agung tidak boleh membiarkan perkara sebesar ini terus menggantung tanpa kepastian hukum. Menurutnya, langkah pertama yang harus dilakukan adalah meminta pertanggungjawaban tim penyidik yang menangani perkara tersebut.
"Harus diperiksa ketua tim jaksanya, mengapa perkara ini tidak dilanjutkan atau tidak jelas progresnya. Padahal sejak awal sudah ada cukup bukti yang menjadi dasar pemeriksaan perkara ini," kata Fickar kepada Monitorindonesia.com, Jumat (26/6/2026).
Fickar menegaskan, penghentian ataupun perlambatan penanganan perkara harus ditelusuri secara serius. Menurutnya, publik berhak mengetahui alasan mengapa kasus yang sejak 2022 telah dipublikasikan memiliki berbagai temuan dugaan penyimpangan justru tidak menunjukkan perkembangan berarti hingga kini.
"Harus diperdalam mengapa ada alasan pemberhentian atau pelambatan proses penanganan perkaranya. Pemeriksaannya perlu sampai kepada jaksa-jaksa yang memiliki kewenangan menangani perkara ini," tegasnya.
Bahkan, Fickar menilai apabila dalam proses pendalaman ditemukan bukti yang mengarah kepada pejabat yang memiliki kewenangan lebih tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung, maka pemeriksaan tidak boleh berhenti pada level penyidik semata.
"Kalau memang ada bukti yang mengarah kepada Jaksa Agung, Jaksa Agung juga harus diperiksa. Di situlah keterlibatan KPK menjadi signifikan apabila ditemukan dugaan yang mengarah ke sana," ujarnya.
Sorotan tersebut muncul karena hingga kini penyidikan kasus pengadaan tower transmisi PLN tak kunjung menghasilkan penetapan tersangka, meski perkara tersebut resmi naik ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor Print-39/F.2/Fd.2/07/2022 tertanggal 14 Juli 2022.
Saat itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengungkapkan proyek pengadaan tower transmisi PLN tahun 2016 memiliki nilai anggaran mencapai Rp2,25 triliun untuk pengadaan 9.085 set tower.
Dalam proses penyidikan, Kejaksaan Agung mengungkap sejumlah dugaan penyimpangan, mulai dari tidak adanya dokumen perencanaan pengadaan, penggunaan Daftar Penyedia Terseleksi (DPT) tahun 2015 meski seharusnya menggunakan DPT tahun 2016 yang tidak pernah dibuat, hingga dugaan dominasi Asosiasi Pembangunan Tower Indonesia (ASPATINDO) dalam proses pengadaan.
Penyidik juga mengungkap adanya dugaan konflik kepentingan karena Direktur Operasional PT Bukaka saat itu merangkap sebagai Ketua ASPATINDO. Selain itu, ditemukan indikasi pekerjaan tetap dilaksanakan meski kontrak telah berakhir, disusul addendum yang memperpanjang masa pekerjaan sekaligus menambah volume proyek hingga sekitar 10.000 tower. Bahkan, penyidik juga menemukan tambahan sekitar 3.000 set tower yang diduga berada di luar kontrak maupun addendum.
Dalam penyidikan, tim Kejaksaan Agung sempat menggeledah kantor PT Bukaka, rumah pribadi, serta apartemen milik seseorang berinisial SH dan menyita sejumlah dokumen maupun barang bukti elektronik. Puluhan saksi dari lingkungan PLN juga telah dimintai keterangan guna memperkuat pembuktian.
Namun hingga memasuki pertengahan 2026, perkembangan perkara nyaris tak terdengar. Nilai pasti kerugian negara belum diumumkan dan belum ada satu pun pihak yang dimintai pertanggungjawaban pidana.
Situasi tersebut membuat publik kembali mempertanyakan nasib penyidikan perkara bernilai triliunan rupiah itu. Ketika berbagai dugaan pelanggaran telah dipaparkan sendiri oleh penyidik sejak 2022, mandeknya penetapan tersangka menimbulkan pertanyaan besar: apakah penyidikan masih berjalan, atau justru terhenti tanpa kejelasan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
