Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan mengejutkan dalam pengembangan kasus dugaan suap audit laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim Tahun Anggaran 2025. Penyidik menemukan indikasi adanya intervensi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pusat terhadap hasil audit BPK Perwakilan Sumatra Selatan.
Dugaan tersebut mencuat setelah penyidik KPK menggeledah Kantor BPK Perwakilan Sumatra Selatan pada Selasa (23/6/2026). Penggeledahan itu menjadi bagian dari upaya membongkar praktik suap yang diduga bertujuan mengubah hasil pemeriksaan keuangan daerah.
"Penyidik mendapatkan petunjuk adanya dugaan intervensi dari BPK Pusat dalam proses pengubahan temuan audit BPK Sumsel untuk Pemkab Muara Enim," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (25/6/2026).
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan sejumlah dokumen yang diduga mengungkap adanya rekayasa perubahan opini laporan keuangan Pemkab Muara Enim dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Temuan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa dugaan korupsi dalam perkara ini tidak hanya berhenti pada praktik suap, tetapi juga berpotensi menyeret pihak-pihak yang diduga ikut mengatur dan memengaruhi hasil audit negara.
Budi menegaskan seluruh dokumen yang disita masih akan didalami untuk mengungkap siapa saja yang terlibat serta bagaimana pola intervensi itu dilakukan.
"Dari sejumlah dokumen yang didapatkan oleh penyidik dalam penggeledahan tersebut, tentu nanti akan dianalisis, akan dipertajam lagi melalui bukti-bukti tambahan lainnya," ujarnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Augus Dwi Anggara selaku orang kepercayaan Anggota BPK V Bobby Adhityo Rizaldi, Bupati Muara Enim nonaktif Edison, Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatra Selatan Titin Rita Lestari, Marketing PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi, serta Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan kelima tersangka telah ditahan selama 20 hari pertama sejak 10 hingga 29 Juni 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Terungkapnya dugaan intervensi dari level pusat membuka babak baru dalam perkara ini. KPK kini dituntut mengusut tuntas apakah rekayasa opini audit tersebut merupakan inisiatif oknum semata atau bagian dari praktik yang melibatkan jaringan lebih luas di lingkungan lembaga auditor negara.
