BREAKINGNEWS

Mandek Bertahun-tahun! MAKI Curiga Kasus Tower PLN Rp2,25 T Dipinggirkan

Mandek Bertahun-tahun! MAKI Curiga Kasus Tower PLN Rp2,25 T Dipinggirkan
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengkritik keras mandeknya penyidikan dugaan korupsi proyek pengadaan tower transmisi PT PLN senilai Rp2,25 triliun yang belum juga memiliki tersangka meski telah berjalan hampir empat tahun. Ia mendesak Kejaksaan Agung segera menetapkan tersangka atau melimpahkan perkara ke KPK maupun Kejati DKI Jakarta jika tidak mampu menuntaskannya (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI – Penyidikan dugaan korupsi proyek pengadaan tower transmisi PT PLN (Persero) senilai Rp2,25 triliun yang digadang-gadang sebagai salah satu skandal besar di sektor kelistrikan justru seperti kehilangan arah.

Lima tahun sejak mulai diusut dan hampir empat tahun sejak resmi naik ke tahap penyidikan, Kejaksaan Agung belum juga menetapkan satu pun tersangka.

Mandeknya penanganan perkara tersebut memicu kritik keras dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. Menurutnya, lambannya penyidikan sulit diterima publik mengingat berbagai dugaan pelanggaran telah dipaparkan penyidik sendiri sejak 2022.

"Kami kecewa karena penanganan perkara ini terkesan tebang pilih. Dengan fakta-fakta yang sudah diungkap penyidik sejak lama, seharusnya sudah ada tersangka. Jangan sampai publik menilai ada perkara yang sengaja diprioritaskan, sementara kasus besar seperti ini justru dibiarkan menggantung," kata Boyamin kepada Monitorindonesia.com, Jumat (26/6/2026).

Boyamin menegaskan Kejaksaan Agung tidak boleh berlindung di balik alasan banyaknya perkara yang sedang ditangani.

"Tidak boleh beralasan karena terlalu banyak perkara sehingga kasus ini terpinggirkan dan akhirnya dilupakan. Penegakan hukum harus memberikan kepastian. Kalau memang alat bukti belum cukup, sampaikan secara terbuka kepada publik. Tetapi jika penyidik sudah memiliki bukti dan perkara terus berhenti tanpa kejelasan, itu justru menimbulkan kecurigaan," tegasnya.

Ia bahkan menyarankan agar perkara tersebut dialihkan apabila Kejaksaan Agung merasa tidak lagi mampu menuntaskannya.

"Kalau memang tidak sanggup menyelesaikan perkara ini, lebih baik dilimpahkan ke KPK atau Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta agar ada energi baru dan penyidikan berjalan lebih cepat. Jangan biarkan kasus triliunan rupiah ini mati pelan-pelan tanpa kepastian hukum," ujar Boyamin.

Menurut Boyamin, setiap perkara korupsi besar yang dibiarkan berlarut-larut berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

"Semakin lama tidak ada tersangka, semakin besar ruang spekulasi di tengah masyarakat. Yang dibutuhkan publik bukan sekadar status penyidikan, tetapi keberanian membawa pihak yang bertanggung jawab ke proses hukum. Jangan sampai kasus besar hanya berhenti menjadi arsip penyidikan."

Kasus ini sendiri resmi masuk tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor Print-39/F.2/Fd.2/07/2022 tertanggal 14 Juli 2022.

Saat itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengungkapkan proyek pengadaan tower transmisi PLN tahun 2016 memiliki nilai anggaran mencapai Rp2,25 triliun untuk 9.085 set tower.

Dalam penyelidikan awal, penyidik menemukan sejumlah dugaan pelanggaran serius, mulai dari tidak adanya dokumen perencanaan pengadaan, penggunaan Daftar Penyedia Terseleksi (DPT) tahun 2015 yang seharusnya diganti dengan DPT 2016 namun tidak pernah dibuat, hingga dugaan dominasi Asosiasi Pembangunan Tower Indonesia (ASPATINDO) dalam menentukan jalannya pengadaan.

PT Bukaka disebut menjadi pihak yang paling dominan dalam proyek tersebut. Direktur Operasional PT Bukaka saat itu juga diketahui merangkap jabatan sebagai Ketua ASPATINDO sehingga memunculkan dugaan konflik kepentingan dalam proses pengadaan.

Penyidik juga menemukan pekerjaan tetap dilaksanakan meski kontrak telah berakhir, kemudian dilakukan addendum yang memperpanjang masa pekerjaan sekaligus menambah volume proyek hingga sekitar 10.000 tower. Bahkan ditemukan tambahan sekitar 3.000 set tower yang diduga berada di luar kontrak maupun addendum.

Dalam proses penyidikan, Kejaksaan Agung sempat menggeledah kantor PT Bukaka, rumah pribadi, dan apartemen milik seseorang berinisial SH. Sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik turut disita. Puluhan saksi, termasuk pejabat PLN, juga telah diperiksa.

Namun hingga kini, Kejaksaan Agung belum mengumumkan nilai kerugian negara maupun menetapkan seorang pun sebagai tersangka.

Padahal, rangkaian dugaan pelanggaran yang telah diungkap meliputi ketiadaan dokumen perencanaan, penggunaan DPT yang bermasalah, dugaan monopoli proyek, pekerjaan tanpa dasar hukum, hingga penambahan volume pekerjaan di luar kontrak.

Lima tahun berlalu sejak perkara mencuat dan hampir empat tahun sejak penyidikan dimulai, publik kini menunggu jawaban sederhana: apakah kasus korupsi proyek tower transmisi PLN senilai Rp2,25 triliun benar-benar masih diusut, atau justru dibiarkan mengendap tanpa ujung?

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Mandek Bertahun-tahun! MAKI Curiga Kasus Tower PLN Rp2,25 T | Monitor Indonesia