Jakarta, MI – Kejaksaan Agung (Kejagung) memperpanjang masa penahanan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Ketiganya merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tengah menjadi sorotan publik.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan perpanjangan penahanan tersebut. Menurutnya, langkah itu diambil setelah masa penahanan sebelumnya berakhir dan penyidik masih membutuhkan waktu untuk mendalami perkara.
"Sudah diperpanjang oleh penyidik," kata Anang saat dikonfirmasi, Kamis (25/6/2026).
Anang menjelaskan, perpanjangan penahanan dilakukan selama 40 hari setelah penyidik mengajukan permohonan kepada penuntut umum. Langkah tersebut dinilai penting untuk mengoptimalkan pengumpulan alat bukti dan memperkuat konstruksi perkara yang sedang diusut.
"(Selama) 40 hari, penyidik mengajukan perpanjangan kepada penuntut umum," ujarnya.
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung pada 3 Juni 2026. Penetapan tersangka itu hanya sehari setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot ketiganya dari jabatan strategis di BGN.
Dalam pengusutan kasus yang disebut sebagai salah satu skandal terbesar di tubuh Program MBG tersebut, penyidik menemukan dugaan intervensi dalam proses verifikasi kelayakan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Tak hanya itu, Kejagung juga mengendus praktik jual beli titik SPPG yang diduga menjadi pintu masuk terjadinya penyimpangan anggaran negara.
Perpanjangan penahanan ini mengindikasikan penyidik masih terus memburu bukti dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi yang mencederai program unggulan pemerintah tersebut.
