Jakarta, MI – Kasus dugaan suap pengondisian hasil audit Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim kini memasuki babak yang lebih serius. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya petunjuk dugaan intervensi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pusat terhadap perubahan hasil audit yang sebelumnya dilakukan BPK Perwakilan Sumatera Selatan.
Temuan tersebut diperoleh penyidik saat menggeledah kantor BPK Sumatera Selatan pada Selasa (23/6/2026) dalam rangka penyidikan kasus dugaan suap temuan audit yang menjerat Bupati Muara Enim nonaktif, Edison.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik menemukan sejumlah dokumen penting yang mengarah pada dugaan adanya campur tangan pihak tertentu dalam proses penyusunan laporan hasil pemeriksaan.
"Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk petunjuk dugaan intervensi dari BPK Pusat untuk mengubah-ubah hasil temuan," ujar Budi dalam keterangannya, Kamis (25/6/2026).
Tak hanya itu, KPK juga menyita dokumen kertas kerja pemeriksaan, dokumen perubahan opini audit dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Pemkab Muara Enim, hingga dokumen yang berkaitan dengan upaya perubahan kembali hasil audit setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK dilakukan.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan besar mengenai independensi lembaga auditor negara yang selama ini menjadi garda terdepan pengawasan keuangan publik. Jika dugaan intervensi itu terbukti, maka perkara ini tidak lagi sekadar kasus suap biasa, melainkan berpotensi menyeret pihak-pihak yang diduga ikut mengatur dan memanipulasi hasil audit negara.
KPK menyatakan seluruh dokumen dan barang bukti yang disita akan dianalisis lebih lanjut untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam proses perubahan hasil audit tersebut.
Kasus ini bermula saat BPK Perwakilan Sumatera Selatan melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025. Dari hasil audit ditemukan sejumlah temuan yang nilainya melebihi batas materialitas dan berpotensi memengaruhi opini audit.
Namun, temuan tersebut diduga kemudian diupayakan untuk diubah melalui praktik suap.
Menurut Plh Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein, pada Mei 2026 Edison diduga memerintahkan Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Rusdi Hairullah, untuk mengurus hasil audit tersebut melalui pihak swasta bernama Augusz Dewanggara.
Selanjutnya terjadi negosiasi mengenai biaya yang dibutuhkan untuk mengubah temuan audit. Dalam proses itu, Augusz diduga meminta dana sekitar Rp1,6 miliar yang dihitung berdasarkan persentase dari pagu proyek infrastruktur dan pengadaan barang di lingkungan Pemkab Muara Enim.
Dana tersebut kemudian diduga digunakan untuk mengondisikan hasil audit melalui jaringan yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan, Titin Rita Lestari.
Dalam pengembangan perkara, KPK menetapkan lima tersangka yakni Edison, Titin Rita Lestari, Augusz Dewanggara, Direktur PT Millennium Solusi Abadi Fika, serta Cory Erin Hardi. Kelimanya telah ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Penyidik juga menemukan adanya aliran dana sedikitnya Rp500 juta yang dibagi ke beberapa pihak dalam dua klaster distribusi di Jakarta dan Sumatera Selatan. Selain itu, terdapat dugaan penerimaan dana lain sebesar Rp50 juta yang kini masih ditelusuri KPK.
Terungkapnya dokumen perubahan opini audit dari WDP menjadi WTP serta dugaan intervensi dari tingkat pusat menjadi sinyal bahwa kasus Muara Enim berpotensi membuka tabir praktik pengondisian audit yang lebih luas. Publik kini menanti sejauh mana KPK berani menelusuri aktor-aktor di balik dugaan rekayasa laporan keuangan negara tersebut.
