BREAKINGNEWS

Kasus Tersangka Eks Ketua KPK, Kapolda Metro Jaya Digugat

Kasus Tersangka Eks Ketua KPK, Kapolda Metro Jaya Digugat
Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo. (Dok Istimswa)

Jakarta, MI – Mandeknya penanganan perkara dugaan pemerasan yang menjerat mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, kembali menuai sorotan. Kali ini, Aliansi Rakyat Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolda Metro Jaya.

Langkah tersebut ditempuh sebagai bentuk protes atas belum adanya tindakan tegas terhadap Firli Bahuri yang telah menyandang status tersangka sejak 2023 dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

Sidang perdana praperadilan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 22 Juni 2026. Namun, persidangan terpaksa ditunda hingga 6 Juli 2026 karena pihak Termohon, Polda Metro Jaya, tidak hadir dalam agenda sidang perdana.

ARUKKI menilai lambannya penanganan perkara tersebut telah menimbulkan pertanyaan publik terkait komitmen aparat penegak hukum dalam menuntaskan kasus yang melibatkan mantan petinggi lembaga antirasuah itu.

Menurut ARUKKI, status tersangka yang telah disandang Firli selama hampir tiga tahun seharusnya diikuti langkah hukum yang jelas. Organisasi tersebut menyoroti fakta bahwa Firli beberapa kali disebut tidak memenuhi panggilan pemeriksaan, namun hingga kini belum dilakukan penangkapan maupun penahanan.

"Penyidik harus serius dan profesional, segera memenuhi petunjuk, melakukan penahanan, kemudian melimpahkan berkas berikut tersangka kepada penuntut umum. Jangan sampai berkas hanya bolak-balik tanpa kepastian hukum," kata Edwin dalam keterangannya yang dikirim kepada Monitorindonesia.com Kamis (25/6/2027).

Selain menyoroti mandeknya perkara Firli, ARUKKI juga membandingkan penanganan kasus tersebut dengan perkara dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI yang menyeret Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma. Dalam kasus tersebut, keduanya telah ditahan dan berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Perbedaan perlakuan itu dinilai memunculkan kesan adanya standar ganda dalam proses penegakan hukum. ARUKKI menegaskan bahwa prinsip persamaan di hadapan hukum harus berlaku bagi siapa pun tanpa memandang jabatan maupun latar belakang.

Ketua Umum ARUKKI, Marselinus, menegaskan bahwa hukum tidak boleh diterapkan secara berbeda terhadap individu yang menghadapi proses hukum.

"Hukum tidak boleh berjalan lambat untuk satu pihak dan cepat untuk pihak lainnya. Jika Roy Suryo dan dr. Tifa dapat ditahan, maka Firli Bahuri juga harus diperlakukan sama demi terwujudnya kepastian hukum dan persamaan di hadapan hukum, apalagi sudah berstatus tersangka sejak 2023," tegasnya.

Gugatan praperadilan ini sekaligus menjadi tekanan publik terhadap Polda Metro Jaya untuk memberikan kepastian atas penanganan kasus yang selama ini menjadi perhatian masyarakat.

Di tengah tuntutan penegakan hukum yang berkeadilan, publik kini menunggu apakah perkara Firli Bahuri akan segera bergerak menuju tahap penuntutan atau kembali berlarut tanpa kepastian.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Kasus Tersangka Eks Ketua KPK, Kapolda Metro Jaya Digugat | Monitor Indonesia