Jakarta, MI - Kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus berkembang. Setelah menetapkan enam tersangka, Kejaksaan Agung (Kejagung) kini membuka peluang memeriksa Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S Deyang (NSD), menyusul munculnya dugaan perannya dalam perubahan yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan penyidik tidak terpaku pada satu keterangan saksi dalam mengusut perkara tersebut. Menurutnya, setiap langkah penyidikan didasarkan pada rangkaian alat bukti yang terus dikumpulkan.
"Alat bukti yang kami dapat atau kami cari tidak bergantung kepada satu keterangan saja. Ada keterangan saksi, barang bukti elektronik, dokumen, hingga keterangan ahli," kata Syarief di Kejagung dikutip Jumat (26/6/2026).
Ia menambahkan, pengembangan perkara masih terus berlangsung dan peluang munculnya tersangka baru tetap terbuka apabila didukung alat bukti yang cukup.
Terkait nama Nanik S Deyang, Syarief menyebut semua pihak yang mengetahui, mengalami, atau dapat menjelaskan adanya dugaan tindak pidana berpotensi diperiksa sebagai saksi.
"Semua orang yang mengetahui atau mengalami berpotensi diperiksa sebagai saksi. Tapi menjadi saksi bukan berarti melakukan penyimpangan," ujarnya.
Meski demikian, Kejagung belum memastikan kapan Kepala BGN tersebut akan dipanggil. Menurut Syarief, waktu pemeriksaan sepenuhnya bergantung pada kebutuhan penyidikan.
Nama Nanik mencuat setelah pengacara mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, Krisna Murti, mengungkap isi berita acara pemeriksaan (BAP) kliennya.
Dalam keterangannya, Sony disebut menyampaikan dugaan adanya perubahan nama yayasan pengelola SPPG hingga tiga kali di sejumlah daerah, termasuk Madiun dan Bogor.
Krisna menyebut titik-titik SPPG yang mengalami pergantian yayasan itu diduga berkaitan dengan NSD. Namun, klaim tersebut masih sebatas keterangan yang tengah didalami penyidik.
Hingga kini, Kejagung telah menetapkan enam tersangka dalam perkara dugaan korupsi MBG, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri selaku orang dekat Sony, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing.
Nanik Bantah Terlibat
Di tengah berkembangnya penyidikan, Nanik S Deyang membantah memiliki keterlibatan dalam dugaan korupsi tersebut. Dalam sebuah podcast, ia menegaskan tugasnya di BGN hanya berkaitan dengan urusan media dan komunikasi, bukan pengadaan barang maupun penentuan proyek.
Menurut Nanik, dirinya tidak pernah mengikuti rapat yang membahas pengadaan maupun keputusan strategis terkait program MBG.
Ia juga membantah anggapan bahwa dirinya menjadi pelapor yang memicu proses hukum terhadap para tersangka. Menurutnya, unggahan Sony Sonjaya bertajuk "Hadiah dari Bu Nanik" menimbulkan kesan seolah dirinya melaporkan kasus tersebut ke Kejaksaan, padahal hal itu tidak pernah dilakukan.
Terkait namanya yang muncul dalam percakapan dengan Sony, Nanik mengaku hanya beberapa kali menghubungi mantan Wakil Kepala BGN itu untuk meminta bantuan mengurus penambahan titik dapur bagi TNI maupun sejumlah pesantren yang membutuhkan fasilitas MBG.
Ia mengakui komunikasi tersebut bisa saja ditafsirkan berbeda apabila hanya melihat isi pesan singkat. Namun, Nanik menegaskan dirinya tidak pernah menerima aliran dana maupun keuntungan dari proyek MBG.
Penyidikan kasus korupsi MBG sendiri masih terus berlangsung. Kejagung memastikan setiap pihak yang diduga mengetahui konstruksi perkara akan dipanggil apabila keterangannya dinilai diperlukan guna mengungkap dugaan penyimpangan secara menyeluruh.
