Kendari, MI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara terus memburu jejak uang negara yang diduga menguap dalam skandal korupsi tata kelola pertambangan nikel.
Setelah mengungkap kerugian negara mencapai Rp233 miliar dalam perkara PT AMIN, penyidik kini membidik pihak-pihak yang diduga menikmati aliran dana, termasuk dengan menggeledah rumah Direktur Utama PT Babarina Putra Sulung (PT BPS), H Tasman, hingga Rumah Jabatan Wakil Bupati Kolaka, Husmaluddin.
Langkah penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan untuk menelusuri sisa kerugian negara sebesar Rp175 miliar yang hingga kini belum berhasil dipulihkan.
Kepala Kejati Sultra, Sugeng Riyanta, menegaskan seluruh tindakan penyidik dilakukan demi memperkuat pembuktian perkara sekaligus mengoptimalkan pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi.
"Apapun tindakan yang dilakukan penyidik, itu sesuai kebutuhan pembuktian perkara dan upaya pemulihan aset hasil tindak pidana," kata Sugeng dikutip Jumat (26/6/2026).
Menurutnya, dari total kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp233 miliar, baru sebagian yang berhasil diamankan. Masih terdapat sekitar Rp175 miliar yang keberadaannya belum diketahui sehingga menjadi fokus utama penyidikan.
"Masih ada Rp175 miliar yang harus kami kejar. Ini menjadi tugas utama jaksa untuk menelusuri siapa saja yang telah menikmati aliran dana tersebut, serta menentukan langkah pemulihan kerugian negara secara utuh," ujarnya.
Dalam perkara PT AMIN, jaksa sebelumnya membuktikan adanya dugaan penggunaan dokumen palsu untuk meloloskan pengiriman ore nikel secara ilegal. Sejumlah uang pengganti juga telah disita dan dipublikasikan dalam konferensi pers Kejati Sultra.
Tak berhenti pada perkara PT AMIN, penyidik kini turut mendalami aktivitas pertambangan PT BPS yang beroperasi di Desa Wolo, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka. Sejumlah pejabat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra telah beberapa kali dimintai keterangan.
Kepala Bidang Mineral dan Batubara ESDM Sultra, Hasbullah, membenarkan dirinya bersama sejumlah pejabat telah diperiksa penyidik lebih dari satu kali.
"Sudah diperiksa, bahkan lebih dari satu kali," katanya.
Ia juga mengungkapkan bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT BPS telah dicabut pemerintah pusat sejak 2022.
"Kalau untuk PT Babarina Putra Sulung, izinnya sudah dicabut sejak lama," ujarnya.
Pengembangan perkara semakin menyita perhatian publik setelah tim penyidik menggeledah Rumah Jabatan Wakil Bupati Kolaka pada Selasa sore (23/6/2026).
Proses penggeledahan berlangsung tertutup dengan pengamanan ketat. Sejumlah jaksa dan personel TNI tampak berjaga selama kegiatan berlangsung.
Sugeng membenarkan penggeledahan tersebut, namun belum mengungkap barang bukti yang diamankan.
"Saya belum bisa memberikan keterangan rinci dan teknis. Tunggu setelah proses di lapangan selesai. Kasi Penkum Kejati Sultra akan memberikan keterangan pers secara resmi," tuturnya.
Nama Husmaluddin sendiri sebelumnya telah muncul dalam persidangan perkara korupsi PT AMIN di Pengadilan Tipikor Kendari pada Desember 2025.
Dalam persidangan itu, terpidana Direktur PT AMIN, Machrusy, menyebut Husmaluddin diduga terlibat dalam aktivitas jual beli ore nikel yang berasal dari eks wilayah IUP PT PCM di Kabupaten Kolaka Utara.
Machrusy juga menyatakan PT Babarina Putra Sulung diduga menggunakan dokumen milik PT AMIN untuk melakukan sejumlah pengiriman ore nikel.
Keterangan tersebut kini menjadi bagian dari fakta persidangan yang tengah didalami penyidik Kejati Sultra sebagai bagian dari pengembangan perkara.
Dengan penyidikan yang terus diperluas, Kejati Sultra kini berupaya mengungkap tidak hanya pelaku utama, tetapi juga seluruh pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari praktik korupsi yang menyebabkan kerugian negara ratusan miliar rupiah.
