BREAKINGNEWS

Skandal Tunjangan Pajak SKK Migas: Negara Rogoh Rp1,304 T Sejak 2015

Skandal Tunjangan Pajak SKK Migas: Negara Rogoh Rp1,304 T Sejak 2015
SKK Migas (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membongkar praktik pemberian tunjangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 kepada pimpinan dan pekerja Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) yang dinilai tidak memiliki dasar hukum, namun tetap dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga menimbulkan beban keuangan negara lebih dari Rp1,304 triliun.

Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 68/T/LHP/DJPKN-VII/PBN.02/12/2025 tanggal 15 Desember 2025 tentang Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Operasional SKK Migas serta Pengelolaan Aset Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Migas Tahun Anggaran 2024.

Dokumen yang diperoleh Monitorindonesia.com, Sabtu (27/6/2026), menunjukkan BPK kembali menemukan persoalan yang sebenarnya telah diungkap dalam pemeriksaan tahun sebelumnya, tetapi hingga audit Tahun Anggaran 2024 belum juga ditindaklanjuti secara tuntas.

Dalam laporannya, BPK menjelaskan bahwa Laporan Realisasi Anggaran SKK Migas Tahun 2024 (unaudited) mencatat anggaran Komponen Biaya Pimpinan dan Pekerja SKK Migas sebesar Rp1.150.000.000.000 (Rp1,15 triliun). Dari jumlah tersebut, realisasi mencapai Rp96.999.000.000 (Rp96,999 miliar).

Nilai realisasi itu antara lain berasal dari Biaya Pimpinan senilai Rp42.190.000.000 dan realisasi Biaya Pekerja sebesar Rp7.070.000.000.

Namun, BPK menyoroti adanya alokasi anggaran lain berupa: pajak Penghasilan yang Dibayarkan Perusahaan sebesar Rp6.900.000.000; dan akumulasi Komponen Pajak sebesar Rp148.600.000.000.

Kedua mata anggaran tersebut digunakan untuk membayarkan PPh Pasal 21 pimpinan dan pegawai SKK Migas sebesar Rp155.511.000.000.

BPK mengungkap, berdasarkan data SKK Migas, sejak 2015 hingga 2024 pembayaran PPh Pasal 21 bagi pimpinan dan pekerja SKK Migas yang ditanggung negara telah mencapai Rp1.304.278.160.986.

"Realisasi tunjangan pajak penghasilan bagi pimpinan dan pekerja SKK Migas tahun 2015 s.d. 2024 adalah senilai Rp1.304.278.160.986,00," tulis BPK dalam LHP.

Bertentangan dengan Putusan MK dan PP Nomor 80 Tahun 2010

BPK menegaskan penggunaan APBN untuk membayar pajak penghasilan pimpinan dan pekerja SKK Migas tidak mempunyai landasan hukum yang memadai.

Persoalan tersebut sebenarnya telah diungkap BPK dalam LHP Belanja Operasional SKK Migas, Aset KKKS, dan PNBP Migas Tahun 2023 Nomor 63/LHP/XV/12/2024 tanggal 16 Desember 2024.

Saat itu, BPK menyimpulkan bahwa pemberian tunjangan pajak kepada pimpinan dan pekerja SKK Migas tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan yang Menjadi Beban APBN atau APBD.

"Seharusnya pajak penghasilan untuk pimpinan dan pekerja SKK Migas tidak menjadi beban APBN," tegas BPK.

Selain bertentangan dengan PP Nomor 80 Tahun 2010, auditor juga menilai kebijakan tersebut tidak sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-X/2012.

Dalam pertimbangannya, BPK menjelaskan Putusan MK tersebut menegaskan bahwa SKK Migas bukan merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sehingga tidak memiliki dasar hukum untuk menggunakan APBN dalam membiayai PPh Pasal 21 pegawainya.

BPK menjelaskan terdapat tiga pertimbangan penting Putusan MK.

Pertama, pemerintah tidak dapat secara langsung mengelola seluruh kegiatan usaha hulu migas karena pelaksanaannya dilakukan melalui kontrak kerja sama.

Kedua, setelah BP Migas menandatangani Kontrak Kerja Sama (KKS), negara terikat pada seluruh isi kontrak sehingga ruang pemerintah untuk mengubah regulasi menjadi terbatas.

Ketiga, mekanisme tersebut dinilai tidak memberikan keuntungan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat karena penguasaan negara atas migas dilakukan melalui badan hukum yang menjalankan prinsip persaingan usaha.

Negara Kehilangan Kendali Penuh atas Pengelolaan Migas

BPK juga mengutip pertimbangan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa melalui konstruksi tersebut negara kehilangan keleluasaan untuk secara langsung mengelola maupun menunjuk badan usaha milik negara dalam mengelola sumber daya alam migas.

Fungsi penguasaan negara atas sektor migas pada akhirnya hanya ditempatkan sebagai fungsi pengaturan pada tingkat kedua, bukan lagi sebagai pengelola utama sebagaimana amanat Pasal 33 UUD 1945.

Karena itu, setelah Putusan MK terbit, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2013 yang mengatur penyelenggaraan kegiatan usaha hulu migas dan membentuk SKK Migas.

Namun, BPK menemukan bahwa meski kelembagaan berubah dari BP Migas menjadi SKK Migas, pola penganggaran justru tetap menggunakan APBN sebagaimana saat BP Migas masih berstatus BUMN.

Padahal, menurut BPK, saat BP Migas masih ada, pimpinan dan pegawai memperoleh berbagai fasilitas layaknya aparatur negara, termasuk pembayaran PPh Pasal 21 melalui APBN.

Kementerian Keuangan Pernah Menolak

Dalam pemeriksaan, BPK juga mengungkap bahwa Surat Menteri Keuangan Nomor S-969/MK.02/2015 tanggal 30 November 2015 telah memberikan tanggapan atas permintaan SKK Migas mengenai pembayaran PPh Pasal 21.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa: dasar remunerasi dan benefit yang diterima pimpinan dan pekerja SKK Migas merupakan besaran bruto; penghasilan diterima secara netto, sehingga kewajiban pajak masing-masing menjadi tanggung jawab pribadi; dan komponen pajak tidak dapat dibebankan kembali melalui APBN.

Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan juga menjelaskan kepada BPK bahwa dalam penyusunan anggaran tidak ditemukan dasar yang membolehkan pembayaran pajak penghasilan pimpinan dan pekerja SKK Migas melalui APBN.

BPK: SKK Migas Lalai

Menurut BPK, persoalan ini terus terjadi karena SKK Migas tetap mengajukan anggaran tunjangan PPh Pasal 21 meski tidak memiliki payung hukum; dan tidak melakukan koordinasi secara memadai dengan Direktorat Harmonisasi Peraturan Penganggaran Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan mengenai komponen tunjangan pajak tersebut.

Akibatnya, negara harus menanggung pembayaran PPh Pasal 21 pimpinan dan pekerja SKK Migas sejak 2015 sampai 2024 sebesar Rp1.304.278.160.986.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Kepala SKK Migas agar berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian ESDM untuk menyusun payung hukum apabila pemerintah tetap akan memberikan tunjangan PPh Pasal 21 sebagai bentuk pengecualian terhadap PP Nomor 80 Tahun 2010.

BPK juga meminta Komisi Pengawas SKK Migas memerintahkan Kepala SKK Migas meningkatkan pengawasan terhadap penyusunan dan penganggaran tunjangan PPh Pasal 21 agar tidak kembali menimbulkan beban keuangan negara.

Berdasarkan tindak lanjut yang dicatat BPK, Kepala SKK Migas menyatakan telah berkoordinasi dengan Direktorat Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian Keuangan serta Biro Hukum Kementerian ESDM untuk menyusun payung hukum. 

Selain itu, Ketua Komisi Pengawas SKK Migas akan mengirimkan surat kepada Kepala SKK Migas sebagai tindak lanjut atas rekomendasi BPK.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Skandal Tunjangan Pajak SKK Migas: Negara Rogoh Rp1,304 T | Monitor Indonesia