Jakarta, MI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember terus mengusut dugaan korupsi klaim dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) periode 2019-2025. Penyidikan kini ditingkatkan dengan penggeledahan di sejumlah lokasi dan penyitaan barang bukti elektronik.
Kepala Kejari Jember, Yadyn Palebangan, mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat alat bukti dalam mengungkap dugaan penyelewengan dana JKN.
“Kami sudah menggeledah dan menyita barang bukti elektronik untuk menemukan bukti-bukti terkait kasus tersebut,” ujar Yadyn, Jumat (26/6/2026).
Meski begitu, Yadyn belum mengungkap lokasi penggeledahan maupun barang bukti yang disita. Ia menegaskan seluruh proses penyidikan dilakukan sesuai ketentuan KUHAP dan masih terus berjalan.
Sejauh ini, sekitar 30 saksi telah diperiksa. Mereka diduga mengetahui praktik dugaan korupsi klaim dana JKN yang terjadi sepanjang 2019 hingga 2025.
“Kejari Jember juga sudah ekspose dengan ahli perhitungan keuangan negara. Mudah-mudahan dalam waktu dekat besaran kerugian negara bisa diketahui,” ungkapnya.
Menurut Yadyn, pemeriksaan saksi difokuskan untuk mengungkap dugaan adanya pemufakatan jahat dalam manipulasi klaim JKN. Dari hasil penyidikan sementara, penyidik menduga terjadi praktik kecurangan berupa phantom billing dan upcoding yang melibatkan sejumlah rumah sakit.
Phantom billing merupakan pengajuan klaim atas layanan kesehatan atau obat-obatan yang sebenarnya tidak pernah diberikan kepada pasien. Sementara upcoding dilakukan dengan memanipulasi kode diagnosis atau prosedur medis menjadi lebih berat agar nilai klaim yang diajukan lebih besar dari yang semestinya.
Kejari Jember kini masih mengembangkan penyidikan guna mengungkap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab serta menghitung total kerugian negara dalam kasus tersebut.
