Jakarta, MI - Penyidikan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) dipastikan belum mencapai garis akhir. Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang menyeret pihak-pihak lain yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam perkara yang disebut merugikan tata kelola program prioritas nasional tersebut.
Sinyal perluasan penyidikan disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi.
Ia menegaskan penyidik tidak akan membatasi pemeriksaan hanya pada pihak-pihak yang telah muncul di awal perkara, melainkan seluruh orang yang memiliki informasi relevan dapat dipanggil sebagai saksi.
Pernyataan itu muncul sebagai respons atas pengakuan kuasa hukum mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, yang menyebut adanya dugaan keterlibatan sejumlah pihak lain dalam kasus tersebut.
Syarief menegaskan penyidik tidak pernah bergantung pada pengakuan satu orang dalam mengusut perkara korupsi.
"Alat bukti yang kami dapat atau cari itu tidak bergantung kepada salah satu keterangan saja. Kami punya alat bukti banyak, ada keterangan saksi, ada barang bukti elektronik, ada alat bukti dokumen, dan lain-lain, serta ahli. Jadi kami tidak tergantung kepada keterangan satu orang saja," ujarnya dikutip Sabtu (27/6/2026).
Menurutnya, setiap keputusan untuk menetapkan tersangka maupun memperluas penyidikan didasarkan pada akumulasi alat bukti yang terus dikumpulkan penyidik.
"Sehingga kami menetapkan seorang tersangka atau membuka perkara ini lebih besar lagi atau lebih terang lagi, itu berdasarkan alat bukti yang kami cari terus sampai saat ini masih berjalan sehingga tidak bergantung kepada keterangan satu orang," katanya.
Syarief juga menekankan bahwa setiap orang yang mengetahui, mengalami, atau dapat menjelaskan dugaan tindak pidana berpotensi dimintai keterangan sebagai saksi. Namun, status sebagai saksi tidak serta-merta menunjukkan seseorang melakukan pelanggaran hukum.
"Semua orang yang mengetahui, mengalami itu berpotensi diperiksa sebagai saksi. Tapi semua orang sebagai saksi itu belum tentu dia melakukan penyimpangan," tegasnya.
Meski demikian, Kejagung belum bersedia mengungkap siapa saja pihak yang akan dipanggil dalam tahap penyidikan berikutnya. Penyidik, kata Syarief, masih terus mendalami seluruh alat bukti sebelum mengambil langkah lanjutan.
Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG.
Mereka adalah mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana, dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri (AYS) yang disebut sebagai orang dekat Sony Sonjaya, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) Andri Mulyono (AM), serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing.
Dengan pernyataan terbaru Kejagung tersebut, peluang bertambahnya daftar saksi bahkan tersangka masih terbuka lebar.
Penyidikan kini tidak hanya berfokus pada enam nama yang telah dijerat, tetapi juga mengarah pada penelusuran kemungkinan adanya aktor lain yang berperan dalam dugaan penyimpangan program Makan Bergizi Gratis.
