Jakarta, MI – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap persoalan mendasar dalam penyusunan anggaran penyelenggaraan ibadah haji tahun 1446 H/2025 M.
Temuan tersebut menunjukkan perencanaan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang disusun Kementerian Agama belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan, bahkan berpotensi membebani biaya yang ditanggung jemaah lebih tinggi dari kebutuhan riil.
Berdasarkan data yang diperoleh Monitorindonesia.com, dalam hasil pemeriksaannya, BPK menemukan penyusunan penganggaran BPIH belum mencerminkan rata-rata biaya haji per jemaah secara tepat.
Padahal, pemerintah bersama DPR telah menetapkan rata-rata BPIH sebesar Rp89,41 juta per jemaah, terdiri atas biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang dibayar jemaah sebesar Rp55,43 juta dan dana Nilai Manfaat (NM) sebesar Rp33,97 juta.
Namun, hasil analisis BPK menunjukkan terdapat selisih rata-rata sekitar Rp2,45 juta per jemaah dibandingkan kebutuhan biaya pelayanan yang berkaitan langsung dengan jemaah, baik selama di Indonesia maupun di Arab Saudi.
Tak hanya itu, auditor negara juga menemukan penetapan alokasi anggaran menggunakan satuan volume berupa "paket" yang tidak memiliki rincian komponen harga maupun standar yang jelas. Kondisi tersebut membuat dasar penyusunan anggaran sulit diukur dan dinilai kewajarannya.
Menurut BPK, sejumlah komponen anggaran tidak disusun dengan volume dan harga satuan yang spesifik sebagaimana diatur dalam berbagai ketentuan, mulai dari Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji, Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, hingga berbagai Peraturan Menteri Keuangan mengenai penyusunan anggaran pemerintah.
Akibat kelemahan tersebut, BPK menilai terjadi potensi pembebanan dana yang bersumber dari Bipih maupun Nilai Manfaat lebih besar dibanding kebutuhan sebenarnya.
Selain itu, indikator kinerja dalam perencanaan anggaran menjadi tidak dapat diukur karena komponen pembentuk harga tidak dirinci secara jelas.
BPK menyebut persoalan tersebut dipicu oleh belum adanya koordinasi optimal antara Menteri Agama dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) terkait mekanisme pembentukan dana cadangan (safeguarding), sehingga pembiayaan masih bertumpu pada Bipih dan Nilai Manfaat.
Selain itu, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) dinilai belum mempertimbangkan sumber pendanaan lain selain Bipih dan Nilai Manfaat untuk membiayai kegiatan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi satuan kerja penyelenggara haji.
Koordinasi dengan pemerintah daerah mengenai pembiayaan layanan hingga jemaah tiba di embarkasi juga dinilai belum optimal.
BPK juga menyoroti belum tersusunnya standar volume dan harga satuan yang spesifik untuk seluruh komponen biaya, sehingga penyusunan anggaran belum memenuhi prinsip akuntabilitas dan keterukuran.
Atas temuan tersebut, Ditjen PHU menyatakan menerima catatan BPK sebagai bahan evaluasi dalam penyelenggaraan ibadah haji ke depan.
Evaluasi terhadap kegiatan yang tidak berkaitan langsung dengan pelayanan jemaah akan diperkuat dengan tolok ukur manfaat dan dampak nyata terhadap kualitas layanan haji.
Dalam rekomendasinya, BPK meminta Menteri Agama bersama Menteri Haji dan Umrah memperbaiki tata kelola penyusunan anggaran dengan berkoordinasi bersama BPKH, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, serta pemerintah daerah.
BPK juga meminta penyusunan volume dan harga satuan dilakukan secara lebih spesifik agar setiap komponen biaya dapat diukur secara transparan dan akuntabel.
Menteri Agama menyatakan sependapat dengan seluruh rekomendasi BPK dan berkomitmen menindaklanjutinya paling lambat 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diterima.
