Jakarta, MI – Berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam perkara dugaan suap pengurusan impor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengungkap gambaran yang lebih luas dari sekadar praktik pemberian uang dan barang mewah.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pola hubungan yang terstruktur antara pengusaha impor, pejabat Bea Cukai, hingga dugaan intervensi terhadap mekanisme pengawasan barang masuk ke Indonesia.
Dalam resume perkara tersangka Dedy Kurniawan Sukolo, penyidik mencatat keterangan sejumlah saksi yang mengarah pada keberadaan kelompok importir yang dikenal sebagai "pemain besar".
Istilah tersebut mencuat dalam sebuah pertemuan pada Agustus 2025 yang dihadiri sejumlah pengusaha impor dan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Salah seorang saksi, Rizal, mengungkap bahwa forum tersebut membahas persoalan pengawasan kepabeanan terhadap aktivitas impor. Dalam pembahasan itu, muncul istilah "pemain besar" yang merujuk pada kelompok importir yang disebut memiliki pengaruh kuat di lingkungan kepabeanan.
Saksi menyebut sejumlah nama grup importir yang dikenal sebagai pemain besar, di antaranya Grup Blueray, Fisdeli, James, Ali Medan, Iming Surabaya, Sigit Surabaya, hingga Riki.
Namun, ia mengaku tidak mengetahui alasan spesifik mereka mendapat sebutan tersebut selain karena nama-nama itu sudah dikenal luas di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Tak hanya memotret relasi para pelaku, penyidik juga mengurai dugaan celah dalam sistem pengawasan impor melalui mekanisme jalur hijau dan jalur merah.
Dalam keterangannya, saksi menjelaskan bahwa penentuan jalur dilakukan secara otomatis berdasarkan parameter dokumen yang diajukan importir. Barang yang masuk jalur hijau dapat langsung keluar tanpa pemeriksaan fisik, sedangkan jalur merah mengharuskan pemeriksaan fisik serta verifikasi dokumen sebelum memperoleh persetujuan keluar dari kawasan pabean.
Namun, temuan lain dalam BAP memperlihatkan dugaan adanya upaya memengaruhi mekanisme tersebut.
Dari hasil ekstraksi percakapan WhatsApp menggunakan perangkat lunak Oxygen Forensic Viewer, penyidik menemukan komunikasi antara Rizal dengan Sisprian Subiaksono terkait penanganan kontainer milik Blueray di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang.
Dalam percakapan tersebut, dibahas agar kontainer tetap berada dalam pengawasan petugas Bea Cukai, tetapi tidak dimasukkan ke jalur merah. Kontainer itu disebut cukup dipantau oleh pejabat Bea Cukai setempat tanpa melalui pemeriksaan fisik sebagaimana prosedur pada jalur merah.
Selain komunikasi digital, penyidik juga mendalami dugaan penerimaan berbagai barang mewah oleh saksi Rizal. Barang yang dicatat dalam BAP antara lain tas Louis Vuitton, tas pinggang Balenciaga, jam tangan Garmin, Breitling, TAG Heuer, pakaian bermerek Burberry dan Lacoste, hingga sepatu Adidas.
Penyidik turut menyita sejumlah telepon genggam, kartu ATM dari berbagai bank, serta uang tunai pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu yang ditemukan di dalam tas milik saksi.
Fakta lain yang ikut mengemuka berasal dari keterangan saksi Ricky Christo Bazardi. Ia mengaku diminta seseorang bernama Salisa untuk menyimpan lima koper yang dipindahkan dari Apartemen Grand Pramuka.
Sehari setelah koper tersebut dipindahkan, Ricky memperoleh kabar bahwa Salisa telah ditangkap KPK. Karena penasaran, ia membuka salah satu koper dan mengaku menemukan tumpukan uang tunai dalam pecahan Rp100 ribu.
Rangkaian temuan tersebut memperlihatkan bahwa penyidikan KPK kini tidak hanya berfokus pada dugaan aliran suap berupa uang maupun barang mewah. Penyidik juga mulai memetakan dugaan hubungan antara importir, pejabat Bea Cukai, hingga indikasi intervensi terhadap sistem pengawasan kepabeanan yang menjadi pintu masuk arus barang impor ke Indonesia.
Meski demikian, seluruh fakta yang tertuang dalam BAP masih merupakan bagian dari proses penyidikan. Keterangan para saksi, barang bukti, maupun dokumen tersebut masih harus diuji dalam persidangan sebelum memperoleh kekuatan pembuktian secara hukum.
Seluruh pihak yang disebut dalam berkas juga tetap berhak atas asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
