BREAKINGNEWS

Polri Bongkar Dugaan Uang PT TSL Disetor ke Petinggi Bea Cukai

Polri Bongkar Dugaan Uang PT TSL Disetor ke Petinggi Bea Cukai
Bea Cukai Kementerian Keuangan. (Dok Istimewa)

Jakarta, MI - Kasus dugaan korupsi impor telepon seluler (ponsel) bekas ilegal mulai membuka tabir dugaan praktik "pelicin" yang diduga berlangsung sistematis di lingkungan Bea Cukai Juanda.

Temuan daftar pembagian uang hasil penggeledahan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menjadi petunjuk baru yang diyakini dapat menyeret aktor-aktor lain dalam perkara tersebut.

Sorotan kini mengarah kepada Andayani (AY), seorang oknum pegawai Bea Cukai yang diduga berperan sebagai perantara penyaluran uang dari pihak importir kepada sejumlah oknum di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda.

Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Yusuf Afandi mengungkapkan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, AY diduga menjadi penghubung penerimaan uang yang berasal dari PT TSL.

"AY diduga sebagai perantara," ujar Yusuf dikutip Sabtu (27/6/2026).

Dugaan tersebut menguat setelah penyidik menggeledah rumah AY pada Rabu (24/6) dan menemukan dokumen yang diduga berisi catatan pembagian uang. Saat ini, dokumen tersebut masih dianalisis untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang menerima aliran dana.

Menurut Yusuf, penyidik menduga praktik pemberian uang kepada oknum Bea Cukai Juanda telah berlangsung sejak 2024 hingga 2026. Namun, aparat masih mendalami pola pembagian, besaran setoran, hingga kemungkinan adanya bentuk gratifikasi lain selain uang tunai.

"Hasil geledah terutama daftar pembagian uang yang masih dipelajari dan dianalisa. Fakta penyidikan saat ini untuk memuluskan kegiatannya dalam importase ponsel bekas, PT TSL memberikan sesuatu kepada oknum BC Juanda dari tahun 2024-2026," kata Yusuf.

Setelah hasil analisis rampung, AY dipastikan akan kembali dipanggil untuk diperiksa. Sebelumnya, ia telah dimintai keterangan sebagai saksi.

"Nanti setelah geledah dan hasil analisis keluar pasti dipanggil lagi," tambahnya.

Penggeledahan yang dilakukan Kortastipidkor tidak hanya menyasar rumah AY. Penyidik juga menggeledah Kantor Bea Cukai Juanda di Sidoarjo, Gudang Kargo Juanda yang dikelola PT JAS, serta rumah seorang importir berinisial MT.

Seluruh penggeledahan dilakukan dalam rangka mengusut dugaan korupsi impor ponsel bekas ilegal yang diduga melibatkan kerja sama antara importir dan oknum aparat.

Hingga kini, sedikitnya 30 pegawai Bea Cukai telah diperiksa sebagai saksi. Selain itu, sekitar 20 pihak swasta, termasuk importir, juga dimintai keterangan.

Penyidik Utama Tingkat Dua Kortastipidkor Polri Brigjen Mulya Hakim Solihin menjelaskan modus yang digunakan para importir adalah memasukkan ponsel bekas dari luar negeri dengan dokumen impor yang tidak sesuai. Seharusnya barang-barang tersebut menjalani pemeriksaan fisik sebelum keluar dari kawasan pabean.

Namun, dugaan keterlibatan oknum internal membuat prosedur itu diduga sengaja diabaikan sehingga barang dapat lolos tanpa pemeriksaan.

"Importir ini memasukkan barang-barang tentunya dengan dokumen yang tidak sesuai. Di samping itu juga ada keterlibatan oknum sehingga seharusnya dilakukan pemeriksaan," kata Mulya.

"Tapi kenyataannya tidak dilakukan pemeriksaan secara fisik. Jadi barang-barang itu hanya lewat lintas saja," lanjutnya.

Temuan daftar pembagian uang kini menjadi salah satu bukti penting yang berpotensi mengungkap rantai dugaan korupsi di balik masuknya ponsel bekas ilegal ke Indonesia.

Jika aliran dana berhasil dipetakan, bukan tidak mungkin penyidikan akan mengarah kepada pihak-pihak lain yang selama ini belum tersentuh.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Polri Bongkar Dugaan Uang PT TSL Disetor ke Petinggi Bea Cuk | Monitor Indonesia