BREAKINGNEWS

Kasasi Kandas, Razman Akhirnya Dijebloskan ke Lapas Cipinang

Kasasi Kandas, Razman Akhirnya Dijebloskan ke Lapas Cipinang
Razman Arif Nasution. (Dok Istimewa)

Jakarta, MI - Pengacara Razman Arif Nasution akhirnya harus menjalani hukuman penjara setelah seluruh upaya hukumnya kandas di tingkat Mahkamah Agung (MA).

Putusan kasasi yang menolak permohonannya membuat eksekusi pidana langsung dijalankan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dengan memasukkan Razman ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang.

Razman resmi diterima sebagai warga binaan pada Kamis, 25 Juni 2026, sekitar pukul 16.20 WIB.

"Kamis, Tanggal 25 Juni 2026 pukul 16.20 WIB telah dilaksanakan penerimaan satu orang eksekusi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara atas nama Razman Arif Nasution," kata Kepala Lapas Kelas I Cipinang dikutip Sabtu (27/6/2026).

Menurut Syarpani, pelaksanaan eksekusi dilakukan berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Nomor: B-4374/M.1.11/Eku.3/06/2026 tertanggal 25 Juni 2026 mengenai penerimaan terpidana untuk menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Eksekusi tersebut merupakan konsekuensi setelah Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Razman dalam perkara pencemaran nama baik terhadap sesama pengacara, Hotman Paris Hutapea.

Dalam amar putusan kasasi Nomor 5227 K/PID.SUS/2026, majelis hakim menyatakan, "Tolak kasasi Penuntut Umum dan tolak kasasi Terdakwa." Dengan putusan tersebut, hukuman 1 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan kepada Razman tetap berlaku.

Perkara kasasi itu diperiksa oleh majelis hakim yang diketuai Hakim Agung Yohanes Priyana dengan anggota Noor Edi Yono dan Sutarjo. Mahkamah Agung menyelesaikan pemeriksaan kasasi tersebut dalam waktu sembilan hari.

Kasus bermula dari perkara yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Razman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana bersama-sama dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan pencemaran nama baik secara berlanjut.

Selain itu, hakim juga menyatakan Razman terbukti melakukan tindak pidana fitnah secara bersama-sama.

Perkara tersebut berawal pada 2022 ketika jaksa mendakwa Razman bersama Putri Iqlima Aprilia melakukan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea.

Dalam perkara yang sama, Putri Iqlima Aprilia telah lebih dahulu dijatuhi hukuman enam bulan penjara serta denda Rp100 juta. Sementara Razman divonis 1 tahun 6 bulan penjara disertai denda Rp200 juta.

Meski sempat menempuh upaya banding hingga kasasi, seluruh langkah hukum Razman berakhir tanpa hasil. Dengan putusan Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap, eksekusi pidana pun resmi dilaksanakan dan Razman kini menjalani masa hukumannya di Lapas Kelas I Cipinang.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Kasasi Kandas, Razman Akhirnya Dijebloskan ke Lapas Cipinang | Monitor Indonesia