BREAKINGNEWS

Kejagung Ditantang Bongkar Penikmat Uang Haram Korupsi BGN

Kejagung Ditantang Bongkar Penikmat Uang Haram Korupsi BGN
ST Burhanuddin. (Dok Istimewa)

Jakarta, MI – Penyidikan dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN) memasuki fase yang jauh lebih menentukan. Publik kini tidak lagi sekadar menunggu bertambahnya jumlah tersangka, melainkan mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap siapa saja pihak yang menikmati aliran dana haram dari proyek strategis nasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dalam perkara korupsi, penelusuran jejak aliran uang atau follow the money menjadi kunci untuk mengungkap aktor intelektual, penerima manfaat, hingga pola penyalahgunaan anggaran yang selama ini tersembunyi di balik proses birokrasi dan pengadaan.

Sejauh ini, Kejagung membagi penyidikan ke dalam dua klaster. Pertama, dugaan korupsi jual beli titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Kedua, dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa dalam program MBG.

Pada klaster jual beli titik SPPG, penyidik telah menetapkan enam tersangka, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri (AYS), Andri Mulyono selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), serta Glory Harimas Sihombing selaku Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR).

Namun, perkara ini berubah menjadi sorotan setelah tersangka Sony Sonjaya mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC). Melalui kuasa hukumnya saat itu, Sony mengklaim memiliki bukti keterlibatan lebih dari 30 nama lain yang diduga ikut bermain dalam perkara tersebut.

Klaim tersebut sempat mengundang perhatian publik. Bahkan, mantan kuasa hukum Sony, Elza Syarief, menyebut data mengenai dugaan keterlibatan sejumlah pihak telah tersimpan di telepon genggam milik Sony yang telah disita penyidik.

Belakangan, Elza justru memilih mundur dari tim pembela. Ia mengaku merasa dibohongi karena memperoleh informasi bahwa Sony diduga menerima aliran uang secara rutin dari Asep Yusuf Somantri, salah satu tersangka dalam perkara tersebut.

Elza juga menilai kliennya tidak terbuka mengenai konstruksi perkara.

"Karena Pak Sony tidak jujur dan sebelum bersumpah bersih tapi info beberapa orang terutama Asep, dia menerima uang dari Asep secara rutin, bagaimana mau JC? Dan saya merasa ada yang dibuka ada yang dilindungi," ujarnya dikutip Sabtu (27/6/2026).

Harapan Sony memperoleh status JC akhirnya kandas. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan Sony tidak memenuhi persyaratan karena diduga merupakan pelaku utama dalam skema jual beli titik SPPG.

Menurut Syarief, Sony berperan dominan dalam proses penentuan dan verifikasi titik SPPG. Selain itu, hingga kini Sony juga belum mengakui perbuatannya, padahal pengakuan merupakan salah satu syarat utama untuk memperoleh status justice collaborator.

Meski demikian, Kejagung memastikan penyidikan belum berhenti pada enam tersangka.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menegaskan seluruh informasi, termasuk dugaan keterlibatan lebih dari 30 nama yang sempat disebut Sony, akan didalami penyidik.

Menurut Febrie, penyidik masih fokus menggali keterangan para tersangka yang telah ditahan sebelum membawa perkara ke persidangan. Ia memastikan peluang munculnya tersangka baru masih terbuka apabila ditemukan alat bukti yang cukup.

Selain itu, penyidik juga menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian keuangan negara sekaligus menganalisis penggunaan anggaran BGN.

"Penyidikan masih terus kami kembangkan, dan perhitungan kerugian keuangan negara sedang dilakukan oleh auditor di BPKP," kata Febrie.

Peneliti Pusat Studi Konstitusi, Hukum, dan HAM UIN Jakarta, Andi Syafrani, menilai perkara korupsi BGN sangat mungkin berkembang karena penyidikan tindak pidana korupsi bersifat snowball, yakni terus meluas seiring ditemukannya alat bukti baru.

Menurutnya, Kejagung harus membuka seluruh dugaan penyimpangan, mulai dari modus operandi hingga pihak-pihak yang menikmati hasil korupsi.

"Harapan kita adalah seluruh ruang yang memang ditemukan adanya dugaan korupsi dalam kasus ini harus dibuka selebar-lebarnya. Karena dari sisi jumlah, kerugian yang ditimbulkan sangat fantastis.

Selain itu, ini merupakan proyek berskala nasional sehingga dampaknya terhadap masyarakat juga sangat besar," ujarnya.

Andi menegaskan tidak boleh ada pihak yang kebal hukum apabila penyidikan nantinya membuktikan adanya keterlibatan pihak lain.

Kini, sorotan publik bukan lagi sekadar bertambah atau tidaknya jumlah tersangka. Yang lebih penting adalah apakah Kejagung mampu membongkar seluruh rantai aliran uang korupsi, mengungkap para penikmatnya, serta memastikan tidak ada aktor besar yang lolos dari jerat hukum.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Kejagung Ditantang Bongkar Penikmat Uang Haram Korupsi BGN | Monitor Indonesia