BREAKINGNEWS

KPK Sorot Rawan Korupsi Dana BPJS Ketenagakerjaan

KPK Sorot Rawan Korupsi Dana BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan. (Dok Istimewa)

Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sederet celah yang berpotensi membuka ruang korupsi dalam pengelolaan BPJS Ketenagakerjaan.

Potensi penyimpangan itu tidak hanya muncul pada proses pendaftaran peserta, tetapi juga merambah pengelolaan data hingga pembayaran klaim jaminan sosial yang selama ini menjadi penopang perlindungan jutaan pekerja di Indonesia.

Temuan tersebut merupakan hasil Kajian Pemetaan Risiko Korupsi Pengelolaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang dilakukan KPK sepanjang Maret hingga Desember 2025.

Kajian itu memetakan berbagai titik lemah dalam tata kelola dana publik bernilai sangat besar yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan penindakan. Menurutnya, sistem harus dibangun sedemikian rupa agar mampu menutup ruang penyimpangan sejak awal.

"Keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya diukur dari penindakan, tetapi juga dari kemampuan seluruh pemangku kepentingan membangun sistem yang mampu menutup ruang penyimpangan sejak awal. Penguatan tata kelola menjadi kunci menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan," ujarnya dikutip Sabtu (27/6/2026).

Direktur Monitoring KPK, Aida Ratna Zulaiha, mengungkapkan besarnya dana yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan membuat persoalan tata kelola menjadi isu strategis yang berkaitan langsung dengan kepercayaan publik.

Dalam kajian tersebut, KPK menemukan sejumlah kelemahan regulasi yang berada dalam kewenangan Kementerian Ketenagakerjaan.

Salah satunya adalah belum jelasnya klasifikasi peserta penerima upah dan bukan penerima upah serta definisi hubungan kerja yang dinilai berpotensi memunculkan moral hazard dalam kepesertaan.

KPK juga menyoroti lemahnya pengawasan serta pengaturan iuran sektor jasa konstruksi yang belum sepenuhnya mempertimbangkan tingkat risiko pekerjaan berdasarkan durasi maupun masa berakhirnya kontrak kerja.

Tak berhenti di aspek regulasi, KPK menemukan potensi fraud pada proses operasional BPJS Ketenagakerjaan. Risiko tersebut mencakup pendaftaran peserta oleh badan usaha maupun tenaga kerja, hingga pembayaran klaim Program Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

"Efektivitas pengawasan dan penegakan sanksi terhadap praktik fraud masih perlu diperkuat," kata Aida.

KPK turut merekomendasikan penguatan sistem pengendalian internal melalui penerapan three lines of defence, yakni pengawasan pada unit operasional, penguatan fungsi kepatuhan dan manajemen risiko, serta audit independen baik internal maupun eksternal.

Selain itu, lembaga antirasuah meminta BPJS Ketenagakerjaan memperkuat kualitas dan integritas basis data peserta agar proses verifikasi berjalan lebih akurat.

Penerapan prinsip Know Your Customer berbasis risiko juga dinilai perlu diperkuat, baik dalam proses pendaftaran peserta maupun pembayaran klaim, sehingga potensi penyimpangan dapat dideteksi sejak dini.

Menindaklanjuti hasil kajian tersebut, KPK, Kementerian Ketenagakerjaan, dan BPJS Ketenagakerjaan menandatangani Rencana Aksi (Renaksi) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada 23 Juni 2026.

Kesepakatan itu menjadi komitmen bersama untuk memperkuat tata kelola, meningkatkan akuntabilitas pengelolaan dana jaminan sosial, serta memastikan manfaat program diterima pekerja yang benar-benar berhak.

"KPK mendorong agar seluruh rekomendasi ditindaklanjuti melalui rencana aksi yang konkret dan terukur. Efektivitas perbaikan hanya dapat dinilai apabila implementasinya benar-benar memperkuat integritas sistem dan memberikan manfaat nyata bagi pekerja," ujar Aida.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, menyatakan pihaknya menerima seluruh hasil kajian tersebut dan akan mengintegrasikan rekomendasi KPK ke dalam agenda reformasi tata kelola lembaga.

Menurut Saiful, berbagai catatan mulai dari klasifikasi peserta, mekanisme kepesertaan sektor jasa konstruksi, hingga potensi penyimpangan pada program JKM dan JKK menjadi pijakan penting untuk mempercepat pembenahan sistem.

Ia mengatakan BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan sejumlah langkah pencegahan, di antaranya memperkuat validitas data peserta melalui koordinasi lintas instansi, meningkatkan fungsi manajemen risiko di kantor cabang, serta memperkuat pengawasan internal.

"Pengelolaan jaminan sosial ketenagakerjaan harus mengedepankan tata kelola yang baik serta berkomitmen meningkatkan kualitas, khususnya dalam pengelolaan kepesertaan dan pelayanan jaminan. Seluruh rekomendasi KPK akan kami implementasikan hingga ke seluruh lini pelayanan agar perbaikan tidak berhenti pada tataran kebijakan," kata Saiful.

BPJS Ketenagakerjaan menegaskan penguatan tata kelola tersebut merupakan bagian dari komitmen memperkuat aspek Coverage, Care, dan Credibility, sekaligus memastikan pengelolaan dana jaminan sosial berlangsung secara transparan, akuntabel, dan berintegritas.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

KPK Sorot Rawan Korupsi Dana BPJS Ketenagakerjaan | Monitor Indonesia