Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik pengondisian proyek yang diduga berlangsung secara sistematis di lingkungan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Modus tersebut disebut tidak hanya terjadi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), tetapi juga diduga merambah proyek-proyek lain di kementerian tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik menemukan indikasi adanya pengaturan sejak tahap awal pengadaan dengan menyiapkan perusahaan atau vendor tertentu untuk memenangkan tender.
"Tidak hanya di DJKA, namun diduga juga ada beberapa proyek di Kemenhub yang dilakukan pengondisian," kata Budi kepada wartawan di Jakarta dikutip Sabtu (27/6/2026).
Menurut Budi, dugaan rekayasa tender tersebut menjadi pintu masuk lahirnya praktik korupsi yang lebih luas. Setelah perusahaan tertentu dipastikan memenangkan proyek, diduga terjadi pemberian sejumlah uang atau fee kepada pihak-pihak di lingkungan Kemenhub yang berperan meloloskan proses tersebut.
"Artinya, ini saling berkaitan. Dari proses awal pengondisian atau pengaturan pemenang proyek, kemudian adanya fee proyek, sehingga dapat mengarah pada dugaan tindak pidana suap dan gratifikasi," ujarnya.
Pernyataan tersebut memperkuat dugaan bahwa praktik korupsi di sektor infrastruktur transportasi tidak hanya berhenti pada penyimpangan pelaksanaan proyek, melainkan telah dimulai sejak proses pengadaan melalui rekayasa administrasi hingga penetapan pemenang tender.
Temuan itu merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kemenhub yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah, yang kini bernama Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Semarang.
Dalam perkara tersebut, KPK awalnya menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Seiring berkembangnya penyidikan, jumlah tersangka terus bertambah.
Hingga 20 Januari 2026, KPK telah menetapkan 21 tersangka, termasuk mantan anggota Komisi V DPR RI periode 2019–2024, Sudewo. Sebagian tersangka telah ditahan, sementara dua perusahaan juga ditetapkan sebagai tersangka korporasi.
Kasus ini mencakup sejumlah proyek strategis, antara lain pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso, pembangunan jalur kereta api di Makassar, empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan, Cianjur, serta proyek perbaikan perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatera.
Penyidik menduga pengaturan pemenang proyek dilakukan melalui rekayasa proses pengadaan, mulai dari penyusunan persyaratan administrasi, evaluasi dokumen, hingga penetapan pemenang tender.
Dugaan tersebut menjadi fokus pengembangan perkara untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga menikmati keuntungan dari praktik tersebut.
Dengan berkembangnya penyidikan, KPK membuka peluang menelusuri proyek-proyek lain di lingkungan Kemenhub yang diduga menggunakan pola serupa, yakni pengondisian tender yang berujung pada praktik suap dan gratifikasi.
