BREAKINGNEWS

KPK Buka Peluang Bidik Tersangka Baru, Fakta Persidangan Seret Nama Dirjen Bea Cukai hingga Dedi Congor

KPK Buka Peluang Bidik Tersangka Baru, Fakta Persidangan Seret Nama Dirjen Bea Cukai hingga Dedi Congor
Djaka Budi Utama, Dirjen Bea Cukai (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memperluas penyidikan kasus dugaan suap importasi barang PT Blueray Cargo di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.

Langkah itu menyusul mencuatnya berbagai fakta persidangan yang mengungkap dugaan aliran uang hingga menyeret nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, serta sejumlah pejabat lainnya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan setiap fakta yang terungkap di ruang sidang maupun alat bukti yang telah dikantongi penyidik menjadi dasar penting untuk mengembangkan perkara.

"Terkait berbagai fakta yang muncul dalam persidangan serta alat bukti lain yang didapat selama proses penyidikan, tentunya membuka peluang bagi KPK untuk melakukan pengembangan penyidikannya," kata Budi kepada wartawan, Sabtu (27/6/2026).

Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa KPK tidak akan berhenti pada tujuh tersangka yang telah ditetapkan apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak lain dalam praktik suap yang diduga telah mengakar di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka, terdiri atas empat pejabat Ditjen Bea dan Cukai serta tiga pihak dari PT Blueray Cargo. Tiga orang dari perusahaan tersebut yang kini berstatus terdakwa adalah pemilik PT Blueray Cargo John Field, Manajer Operasional Deddy Kurniawan Sukolo, dan Ketua Tim Dokumen Andri.

Ketiganya didakwa menyuap sejumlah pejabat Bea Cukai dengan nilai mencapai Rp61,3 miliar.

Persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 20 Mei 2026 menjadi titik balik perkara ini.

Dalam sidang tersebut terungkap dugaan adanya aliran uang yang mengarah kepada Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budi Utama.

Nama Djaka bahkan telah tercantum dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa KPK.

Jaksa mengungkap adanya pemberian amplop berisi ratusan ribu dolar Singapura dengan kode "1" yang diduga diperuntukkan bagi Djaka Budi.

Amplop itu disebut diserahkan John Field kepada Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Ditjen Bea dan Cukai, Orlando Hamonangan Sianipar alias Ocoy, untuk kemudian diteruskan kepada Dirjen Bea dan Cukai.

Tak hanya itu, persidangan juga membongkar adanya pertemuan antara John Field dan Djaka Budi di Hotel Borobudur, Jakarta, pada 22 Juli 2025.

Fakta tersebut semakin mempertebal dugaan adanya hubungan langsung antara pemberi suap dengan pejabat tertinggi di institusi Bea Cukai.

Gelombang fakta persidangan tidak berhenti di situ. Dalam sidang pembacaan tuntutan terhadap John Field pada 22 Juni 2026, jaksa KPK kembali mengungkap dugaan aliran dana jumbo kepada Ahmad Dedi alias Dedi Congor, pegawai senior Ditjen Bea dan Cukai.

Jaksa menyebut Dedi Congor diduga menerima total Rp30 miliar dalam bentuk dolar Singapura.

Uang tersebut disebut diberikan secara bertahap dengan nilai sekitar Rp5 miliar setiap bulan.

"Sebagaimana menjadi fakta di persidangan, selain pemberian uang sebesar Rp61.743.597.000 kepada pejabat Ditjen Bea Cukai, Blueray Cargo juga memberikan sejumlah uang kepada Ahmad Dedi alias Dedi Congor dengan total sebesar Rp30.000.000.000, dengan nilai pemberian setiap bulannya sebesar Rp5 miliar menggunakan mata uang dolar Singapura," ungkap jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan.

Rentetan fakta yang terbuka di persidangan itu kini menjadi amunisi baru bagi KPK untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang ikut menikmati aliran dana suap.

Apabila seluruh fakta tersebut dapat diperkuat dengan alat bukti yang sah, bukan tidak mungkin penyidikan akan diperluas dan jumlah tersangka dalam skandal suap impor PT Blueray Cargo kembali bertambah.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

KPK Buka Peluang Bidik Tersangka Baru, Fakta Persidangan.... | Monitor Indonesia